Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Kejar Aliran Uang hingga ke Balik Jaringan
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar tindak pidana judi online atau judol turut dimasukkan dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada 11 September 2026. Mahfud menilai judi online melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar sehingga instrumen perampasan aset dinilai relevan untuk memperkuat penanganannya.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.
Menurut Mahfud, pendekatan perampasan aset diperlukan agar penegakan hukum terhadap judi online tidak berhenti pada pelaku atau operator di lapangan. Ia menilai penelusuran juga perlu diarahkan kepada pihak yang berada di balik jaringan serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Mahfud berpandangan, penanganan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh struktur yang berada di belakang operasionalnya. Karena itu, mekanisme hukum yang memungkinkan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengejar pihak yang memperoleh keuntungan dari jaringan tersebut.
RUU Perampasan Aset Masih dalam Pembahasan
Dalam perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi sasaran perampasan aset. Cakupannya antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Judi online belum tercantum secara eksplisit dalam daftar tersebut. Namun, posisi itu belum bersifat final.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru sebelumnya menyatakan daftar 13 tindak pidana tersebut masih dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah. Komisi III juga menyebut judi online masih terbuka untuk dipertimbangkan sebagai salah satu sasaran RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan bahwa persoalan judi online akan didalami bersama pihak-pihak terkait untuk melihat urgensi dan relevansinya apabila dimasukkan ke dalam cakupan RUU tersebut.
Transparansi Pembahasan Jadi Sorotan
Selain memperluas sasaran tindak pidana, Mahfud juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka. Menurut pandangannya, perkembangan draf dan perubahan pasal perlu diketahui publik agar masyarakat dapat mengikuti sekaligus memberikan masukan.
Dorongan tersebut sejalan dengan proses partisipasi publik yang tengah dilakukan Komisi III. DPR sebelumnya menyatakan akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari pembahasan RUU tersebut.
Transparansi menjadi penting karena kewenangan perampasan aset menyangkut hak kepemilikan. Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi III juga menyoroti perlunya pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan dan tetap disertai mekanisme yang akuntabel.
Kejar Pelaku, Telusuri Jaringan, Kejar Aset
Jika judi online nantinya masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, substansinya akan menjadi bagian dari proses legislasi dan pembahasan bersama pemerintah serta DPR. Artinya, usulan Mahfud belum dapat dipahami sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Namun, isu yang diangkatnya menempatkan persoalan penelusuran aliran dana sebagai bagian penting dalam pemberantasan judi online. Pendekatan tersebut tidak hanya melihat siapa yang berada di lapangan, tetapi juga bagaimana uang bergerak, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum.
Pada akhirnya, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh banyaknya jenis tindak pidana yang masuk, tetapi juga oleh kejelasan definisi, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pengawasan aparat, serta mekanisme keberatan dan pemulihan hak.
Dengan demikian, dorongan agar judi online masuk dalam RUU Perampasan Aset masih berada pada ranah gagasan dan pembahasan legislasi. DPR sendiri telah menyatakan bahwa cakupan tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan.
