Luhut: Korupsi Tak Akan Habis, Digitalisasi dan Perbaikan Sistem Jadi Kunci Pencegahan
JAKARTA — Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian publik. Dalam sebuah kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada 18 Juli 2023, Luhut menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu mempersempit peluang terjadinya korupsi.
Saat itu, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia mengingatkan bahwa klaim korupsi telah sepenuhnya hilang tidak realistis karena kelemahan manusia dan peluang penyalahgunaan kewenangan tetap perlu diantisipasi.
“Kalau ada yang bilang korupsi sudah habis, itu bohong. Habis korupsi itu nanti di surga saja. Jadi jangan sok paling bersih. Yang bisa kita lakukan adalah membangun sistem dan memperbaikinya terus-menerus,” demikian pernyataan Luhut yang dikutip dalam materi pemberitaan tersebut.
Pernyataan itu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Pemerintah juga perlu memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan membangun mekanisme yang membuat penyimpangan lebih sulit dilakukan.
Digitalisasi untuk Mempersempit Celah Korupsi
Luhut menempatkan digitalisasi sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi. Sistem digital dinilai dapat meningkatkan transparansi, memperjelas alur administrasi, serta mempermudah proses pengawasan.
Penerapan teknologi dapat dilakukan dalam berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik berbasis daring.
Dengan sistem yang terdokumentasi secara elektronik, proses administrasi berpotensi lebih mudah ditelusuri dan diaudit. Namun, digitalisasi bukan jaminan bahwa korupsi akan otomatis hilang. Sistem tersebut tetap membutuhkan pengawasan independen, keamanan data, serta penegakan aturan yang konsisten.
Tiga Fungsi Penting KPK
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyoroti tiga fungsi penting dalam pemberantasan korupsi, yakni perbaikan sistem, pencegahan, dan penindakan.
Menurut pandangannya, penindakan perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Perbaikan sistem dibutuhkan agar celah penyimpangan dapat ditutup, sedangkan penindakan tetap diperlukan ketika pelanggaran hukum terjadi.
Pendekatan tersebut menempatkan pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan berkelanjutan. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan tata kelola yang memungkinkan korupsi tidak terus berulang.
Pemberantasan Korupsi Membutuhkan Pengawasan Bersama
Pesan Luhut mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan pernyataan moral atau klaim bahwa seseorang maupun suatu lembaga bersih dari penyimpangan.
Upaya tersebut memerlukan sistem yang transparan, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang adil, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, media, dan masyarakat sipil memiliki peran masing-masing dalam mendorong tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Pada akhirnya, tantangan pemberantasan korupsi bukan sekadar menyatakan bahwa korupsi harus dihapuskan, melainkan memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
