KSP Dudung Terima 11 Aspirasi Buruh, Kawal Masukan untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

0
1790417854401

JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menerima audiensi perwakilan organisasi buruh di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan perwakilan buruh untuk membahas aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. KSP menyebut terdapat 11 poin aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan mencakup kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan sistem outsourcing, kontrak dan pemagangan, upah layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, serta kebebasan berserikat.

Buruh juga menyampaikan perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja, perlindungan pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan pekerja dalam menghadapi perkembangan otomatisasi.

KSP Dudung mengatakan pemerintah menghargai organisasi buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dicatat dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait serta DPR RI.

“Pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Dudung.

Menurut KSP, pemerintah menghormati hak buruh dalam menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Penyampaian aspirasi diharapkan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung juga menyampaikan bahwa pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama dalam membangun dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja dinilai perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi.

KSP memastikan aspirasi yang disampaikan buruh akan diteruskan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk kementerian terkait dan DPR RI.

Pertemuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melibatkan berbagai kepentingan, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha.

Ruang dialog antara pemerintah dan organisasi buruh pun diharapkan tetap terbuka selama proses pembahasan kebijakan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *