KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

0
1788041601530

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), saat penyidik melakukan penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK juga menyita tiga unit motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki Z900, dan Triumph Bonneville Bobber. Penyitaan dilakukan setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Uang Rp2,8 Miliar Ditemukan di Atas Plafon

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa sebagian uang yang disita ditemukan di atas plafon rumah Gatot.

Rumah tersebut berada di wilayah Malang dan merupakan salah satu rumah yang digeledah penyidik bersama sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.

KPK menyebut lokasi penyimpanan uang tersebut bukan tempat yang lazim digunakan untuk menyimpan uang. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Penemuan uang tunai tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan suap kepabeanan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Dalam perkara yang sama, KPK menyebut Gatot diduga menerima uang sekitar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo.

Menurut keterangan KPK yang dikutip sejumlah media, uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut. Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, uang yang disebut disetorkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai mencapai sekitar Rp61,9 miliar.

Gatot kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan Modus Penyimpanan Uang Jadi Sorotan

Penemuan uang dalam jumlah besar di atas plafon rumah kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya penelusuran aset dan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi.

Namun, seluruh barang yang disita KPK masih berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Status hukum seseorang juga tetap harus mengikuti proses peradilan dan prinsip praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh pejabat Bea Cukai, tetapi juga menyangkut dugaan praktik pemberian uang untuk mempermudah proses kepabeanan.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK dapat mengungkap seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *