KPK Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Temukan Uang Rp2,8 Miliar di Atas Plafon

0
1787945505867

Sorotan Publik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar saat melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi importasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Penyidik menemukan uang itu tersimpan di bagian atas plafon salah satu rumah yang berkaitan dengan Gatot.

Uang Ditemukan di Atas Plafon Rumah

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang tunai tersebut ditemukan ketika penyidik menggeledah salah satu rumah milik Gatot.

“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Taufik, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya sebagai bagian dari proses penyidikan perkara importasi.

KPK Telusuri Asal-usul Uang

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di Malang serta sejumlah lokasi lain yang masih memiliki keterkaitan dengan keluarga tersangka.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kemudian menemukan uang tunai yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara.

KPK saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi importasi yang sedang ditangani.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dianalisis penyidik bersama barang bukti lainnya.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara utuh aliran dana dan kemungkinan keterkaitan aset maupun uang tunai dengan perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda.

Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Keterkaitan uang dengan perkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

KPK diharapkan dapat mengungkap secara transparan asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara importasi tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana status dan kedudukan barang bukti tersebut dalam perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *