KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp106,3 Miliar ke Muktamar NU, Nama Nusron Wahid Disorot
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu informasi yang kini masuk dalam pendalaman penyidik adalah dugaan penggunaan sebagian uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) untuk kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, termasuk sejumlah koper yang berada di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di kawasan Cibubur. KPK menyebut barang bukti terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nama Nusron Wahid turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut. Namun, hingga perkembangan yang telah disampaikan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Terkait dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa informasi mengenai kegiatan muktamar salah satu organisasi keagamaan telah menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. KPK belum menyimpulkan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan Muktamar NU.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Informasi mengenai dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana untuk kegiatan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan KPK.
KPK juga masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang disita dalam OTT. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan hubungan antara uang yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang mungkin terkait.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kegiatan Muktamar ke-35 NU dibiayai menggunakan uang hasil korupsi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Hal tersebut masih berupa informasi atau dugaan yang sedang didalami oleh penyidik.
Begitu pula dengan keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Penyebutan nama seseorang dalam pemeriksaan atau keterangan pihak lain tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka memerlukan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penelusuran KPK terhadap bukti transaksi, komunikasi, keterangan saksi, serta jejak aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
