Kasus 387 Honorer Fiktif, Anggota DPR Minta Polda Lampung Transparan Tangani Perkara Welly

0
1789822043616-1

LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Lampung, kembali menjadi sorotan. Welly telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026.

Welly ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen tenaga honorer ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 387 tenaga honorer diduga tercatat secara fiktif. Pembayaran upah terhadap tenaga honorer tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan pembayaran upah yang dilakukan setiap bulan terhadap tenaga honorer yang diduga fiktif.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap Welly. Penundaan penahanan disebut berkaitan dengan pertimbangan subjektivitas penyidik serta sikap kooperatif tersangka selama menjalani pemeriksaan.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Abdullah, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara transparan dan tidak berat sebelah.

Abdullah menilai setiap keputusan dalam proses penanganan perkara perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Termasuk mengenai keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum maupun kondisi perkara yang mendasarinya.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Namun demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana seseorang pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Polda Lampung selanjutnya diharapkan dapat memberikan perkembangan resmi mengenai proses penyidikan, termasuk konstruksi perkara, perhitungan kerugian negara, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta langkah hukum terhadap tersangka.

Perkembangan kasus dugaan korupsi 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi proses penyidikan dan tindak lanjut penegakan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *