Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global Setelah Daftarkan Merek, Bukti Kekayaan Intelektual Naikkan Kelas UMKM
Produk kopi asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kopi Malotong, berhasil memperluas pasar hingga mancanegara setelah memperkuat perlindungan mereknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Produk kopi specialty grade tersebut kini telah dipasarkan ke sejumlah negara, termasuk Inggris, China, Malaysia, dan Jerman.
Perjalanan Kopi Malotong menjadi salah satu contoh bagaimana perlindungan merek dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menjaga identitas produk, kepemilikan merek terdaftar memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dan memperluas jaringan pemasaran.
Berawal dari Usaha Keluarga
Pemilik Kopi Malotong, Semuel Rombe Tombe, menceritakan bahwa usaha tersebut memiliki akar dari bisnis keluarga bernama Sinar Uston yang berdiri sejak 1990. Usaha keluarga itu berangkat dari keinginan untuk memperkenalkan kopi Toraja kepada pasar yang lebih luas.
Pada 2010, usaha tersebut kemudian menggunakan nama Malotong, yang dalam bahasa lokal memiliki arti “hitam”. Nama tersebut dipilih untuk merepresentasikan karakter kopi Toraja yang dikenal memiliki cita rasa khas dan karakter kuat.
Dalam menjaga kualitas produk, Kopi Malotong melakukan pembinaan terhadap petani lokal serta pengawasan proses produksi mulai dari tahap prapanen hingga pascapanen. Pengolahan kopi dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk full wash, semi wash, dan natural.
Proses sortasi juga dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas biji kopi yang dipasarkan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi mempertahankan kualitas produk agar mampu bersaing di segmen specialty coffee.
Daftarkan Merek ke DJKI
Perkembangan bisnis Kopi Malotong semakin diperkuat ketika produk tersebut mulai memasuki pasar digital. Pada 2019, Semuel mendaftarkan merek Kopi Malotong ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Bagi Semuel, pendaftaran merek bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pengembangan usaha. Perlindungan merek memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk sekaligus membantu membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Menurut pengalaman Semuel, kepemilikan merek juga mendukung pengembangan usaha di berbagai kanal pemasaran digital. Legalitas tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengembangan toko resmi dan kerja sama bisnis.
Setelah merek terdaftar, Kopi Malotong juga semakin leluasa mengembangkan peluang kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk distributor dan mitra usaha lainnya. Perluasan jaringan tersebut turut membuka peluang bagi produk kopi asal Toraja untuk menjangkau konsumen di pasar internasional.
Merek Jadi Modal Penguatan UMKM
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang semakin penting bagi UMKM di tengah persaingan bisnis yang semakin terbuka. Merek bukan hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
Semuel mengajak pelaku UMKM lainnya untuk tidak menunda pendaftaran merek. Ia menilai pelaku usaha perlu memahami pentingnya prinsip first-to-file dalam sistem pendaftaran merek, yakni pihak yang pertama kali mendaftarkan merek sesuai ketentuan hukum memiliki posisi penting dalam memperoleh perlindungan atas merek tersebut.
Menurutnya, perlindungan merek perlu dipersiapkan sejak awal, terutama ketika sebuah produk mulai berkembang dan memiliki pasar. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha mengurangi risiko sengketa merek sekaligus memberikan kepastian dalam mengembangkan bisnis.
Proses pendaftaran yang telah menggunakan layanan digital juga dinilai semakin memudahkan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Pelaku usaha tidak harus berada di pusat pemerintahan untuk mengurus perlindungan kekayaan intelektual, karena proses layanan dapat diakses secara daring sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Pengungkit Ekonomi
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing.
Menurutnya, pengalaman Kopi Malotong menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari perjalanan produk lokal untuk naik kelas dan memasuki pasar internasional.
DJKI terus mendorong pengembangan layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital agar pelaku usaha di berbagai wilayah memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan kekayaan intelektual.
Sektor kopi menjadi salah satu bidang yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dengan kualitas produk yang terjaga dan perlindungan hukum yang memadai, komoditas kopi Indonesia memiliki peluang untuk semakin dikenal di pasar global.
Kisah Kopi Malotong memperlihatkan bahwa pengembangan produk lokal tidak hanya membutuhkan kualitas dan kemampuan produksi, tetapi juga strategi perlindungan aset kekayaan intelektual. Pendaftaran merek dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk membangun identitas produk, memperluas jaringan bisnis, dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Dari Tana Toraja, Kopi Malotong kini membawa cita rasa kopi Indonesia ke pasar internasional. Perjalanan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa produk UMKM berbasis potensi daerah memiliki peluang untuk bersaing di tingkat global ketika didukung kualitas produk, inovasi, akses pasar, serta perlindungan kekayaan intelektual yang memadai.
