Komisi IV DPR Serap Masukan Akademisi untuk Revisi UU Pangan, Soroti Perlindungan Genetik Pangan Nasional
SURAKARTA – Komisi IV DPR RI terus memperkuat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pangan dengan menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung inovasi dan keberlanjutan sektor pangan Indonesia.
Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut berlangsung di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2026), melalui dialog bersama para pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan pangan.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan strategis disampaikan terkait substansi revisi UU Pangan, mulai dari tata kelola pangan nasional, penguatan ketahanan pangan, inovasi teknologi pangan, hingga perlindungan sumber daya genetik tanaman pangan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi masa depan Indonesia.
Komisi IV DPR RI menilai keterlibatan akademisi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor pangan secara berkelanjutan.
Salah satu temuan menarik yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah pentingnya perlindungan sumber daya genetik pangan nasional sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan jangka panjang.
Kajian akademisi mengungkap keterkaitan Indonesia dengan sejumlah varietas durian unggulan yang dikenal di tingkat internasional. Dalam pemaparan yang disampaikan, disebutkan bahwa pohon tertua yang diyakini menjadi leluhur durian Musang King memiliki keterkaitan dengan wilayah Salatiga, sementara asal-usul durian Montong juga disebut memiliki hubungan historis dengan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah dan sumber daya genetik yang sangat berharga serta perlu mendapatkan perlindungan melalui regulasi yang komprehensif.
Selain mendukung pengembangan sektor pertanian dan hortikultura nasional, perlindungan terhadap sumber daya genetik juga dianggap penting untuk menjaga kedaulatan pangan Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global dalam penguasaan varietas unggul tanaman.
Para akademisi juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai genetika tanaman, pemuliaan varietas, konservasi plasma nutfah, hingga pengelolaan hak atas sumber daya genetik dalam revisi UU Pangan yang sedang dibahas.
Komisi IV DPR RI menyatakan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan revisi UU Pangan agar mampu menciptakan sistem pangan nasional yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Melalui revisi regulasi tersebut, DPR berharap Indonesia tidak hanya mampu memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga melindungi kekayaan hayati nasional yang menjadi aset strategis bangsa untuk generasi mendatang.
