Khalid Basalamah Ungkap Tawaran Maktab VIP dan Fee USD 4.500 per Jemaah dalam Sidang Kasus Kuota Haji
JAKARTA — Ustaz Khalid Basalamah mengungkap adanya tawaran maktab VIP senilai USD 390 serta pembayaran sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp80,9 juta per jemaah dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Keterangan tersebut disampaikan Khalid saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan perkara yang tengah diproses di pengadilan. Dalam persidangan, jaksa mendalami informasi mengenai pemberangkatan jemaah serta pembayaran yang diduga berkaitan dengan mekanisme percepatan keberangkatan haji.
Khalid, yang disebut sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, menjelaskan bahwa pada 2024 PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah. Menurut keterangannya, informasi mengenai jumlah pemberangkatan itu diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.
Jaksa Dalami Pembayaran USD 4.500 per Jemaah
Dalam persidangan, jaksa kemudian menanyakan pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah yang diduga merupakan fee percepatan haji.
Khalid menyatakan bahwa pada saat itu dirinya tidak mengetahui pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan. Ia mengaku mengira uang yang dibayarkan merupakan biaya visa perjalanan haji.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa untuk mengungkap mekanisme pembayaran dan proses pemberangkatan jemaah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Tawaran Maktab VIP Turut Disorot
Selain pembayaran yang diduga berkaitan dengan percepatan haji, Khalid juga mengungkap adanya tawaran maktab VIP dengan nilai USD 390.
Informasi tersebut menambah aspek yang didalami dalam persidangan, khususnya terkait biaya layanan dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada periode yang sedang diperiksa.
Namun, rincian mengenai pihak yang menawarkan, tujuan pembayaran, serta hubungan antara tawaran maktab VIP dan pembayaran USD 4.500 perlu merujuk pada keterangan lengkap dalam persidangan dan dokumen perkara.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan ibadah serta penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji.
Keterangan saksi dalam persidangan merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian. Fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana para pihak harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta putusan pengadilan.
Publik kini menantikan proses persidangan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana mekanisme pembagian kuota, biaya layanan, dan pembayaran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
