Kesal Diselingkuhi, Perempuan di Lampung Lukai Alat Kelamin Mantan Pacar hingga Nyaris Putus

0
1789018270497

Sorotan Publik — Seorang perempuan berinisial WI (28), warga Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, KA (34).

Dalam kasus tersebut, WI diduga melukai bagian tubuh korban menggunakan cutter hingga korban mengalami luka serius dan nyaris mengalami putus pada organ vitalnya.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus oleh pihak kepolisian, WI mengaku sedikit menyesal atas perbuatannya. Namun, di sisi lain, ia mengaku merasa puas karena tindakan tersebut dilakukan setelah dirinya merasa sangat kecewa terhadap korban.

“Sedikit menyesal tapi saya puas,” kata WI saat memberikan keterangan dalam rilis kepolisian.

WI mengaku telah menjalin hubungan dengan KA sejak 2019, sebelum korban menikah dengan perempuan lain. Selama menjalin hubungan, WI mengaku kerap merasa disakiti lantaran korban disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Saya pacaran sejak tahun 2019 sebelum dia (korban) nikah. Selama sama dia banyak sakit hatinya, banyak tersiksanya batin, sudah ada saya tapi masih main sana-sini, selalu dibohongin, selalu diselingkuhi masih jajan sama wanita lain, gimana saya nggak sakit hati,” ujarnya.

Rasa kecewa tersebut kemudian diduga memuncak hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa itu kini menjadi perkara hukum dan proses penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum. Motif kecemburuan dan sakit hati menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan terduga pelaku kepada kepolisian.

Kasus tersebut sekaligus menjadi gambaran bagaimana persoalan hubungan pribadi dapat berubah menjadi perkara pidana ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan.

Perselingkuhan maupun pengkhianatan dalam hubungan dapat menimbulkan luka emosional yang berat. Namun, persoalan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum ketika seseorang memilih melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Di sisi lain, dugaan perselingkuhan yang menjadi latar belakang perkara juga tetap perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan hubungan pribadi. Konflik yang melibatkan pasangan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, perpisahan secara baik-baik, atau jalur hukum apabila terdapat pelanggaran.

Kasus WI dan KA pun menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa rasa sakit hati yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi serius, baik bagi korban maupun orang yang melakukan kekerasan.

Pada akhirnya, kesetiaan dalam sebuah hubungan memang penting. Namun ketika hubungan berakhir atau terjadi pengkhianatan, penyelesaian tetap harus ditempuh tanpa kekerasan.

Pertanyaannya kini bukan apakah perselingkuhan dapat dibenarkan, melainkan apakah rasa sakit hati dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Jawabannya tetap harus dikembalikan kepada hukum dan proses peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *