Kementerian Kehutanan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Realisasi PNBP 2025 Tembus Rp9,43 Triliun

0
1785905470191

JAKARTA – Kementerian Kehutanan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut yang diterima Kementerian Kehutanan sejak pemisahan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri.

Di tengah proses penataan organisasi, Kementerian Kehutanan juga berhasil mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,43 triliun atau mencapai 135,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Kinerja tersebut mencerminkan optimalisasi pengelolaan sektor kehutanan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Menteri Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proses pemeriksaan dan evaluasi yang telah dilakukan secara profesional terhadap laporan keuangan kementerian.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian Kehutanan untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan negara.

Selain memperkuat tata kelola keuangan, kementerian memastikan setiap anggaran yang dikelola mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan hutan Indonesia.

Pencapaian opini WTP ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kehutanan, sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, konservasi hutan, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *