Kemenko Polkam Perkuat Penegakan Inpres 11/2026, Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Jadi Perhatian Serius

0
1789237617555

JAKARTA — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mencegah serta mengendalikan Karhutla sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berjalan secara efektif.

Pengendalian Karhutla membutuhkan langkah terpadu karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, perekonomian, hingga kepentingan nasional.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemenko Polkam mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar pencegahan dan penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya titik api dan meluasnya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.

Rapat berlangsung secara luring dan daring dengan menghadirkan perwakilan pemerintah provinsi di wilayah Kalimantan. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi Karhutla.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, Plt. Sesmenko Pangan Kasan, Sestama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta Danpuspom TNI Marsma TNI Bambang Suseno.

Rapat juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Bakom, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Keterlibatan unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait menunjukkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan pendekatan lintas sektor, mulai dari pencegahan, pengawasan, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Kemenko Polkam terus mendorong agar pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan. Koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan mampu memperkuat pencegahan Karhutla sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, pemerintah menargetkan pengendalian Karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *