Kemenhut Periksa Empat Perusahaan PBPH di Kalbar Jelang Puncak Kemarau, Cegah Karhutla

0
IMG-20260819-WA0096

PONTIANAK — Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menjelang puncak musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari, PT Finantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla di kawasan konsesi.

Periksa Personel dan Peralatan Pencegahan

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dimiliki perusahaan untuk menghadapi potensi kebakaran.

Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain ketersediaan personel pemadam, peralatan pemadaman, menara pemantau, sekat kanal, embung, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi titik api.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas dan mekanisme pengendalian karhutla tidak hanya tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi benar-benar tersedia dan dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Pemeriksaan Bukan Penetapan Penyebab Karhutla

Kegiatan pemeriksaan terhadap empat perusahaan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan telah ditetapkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan pemegang PBPH menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi dari ancaman kebakaran.

Pemerintah menilai pencegahan sejak dini menjadi sangat penting karena kebakaran yang tidak segera ditangani dapat meluas dan berdampak terhadap kawasan hutan, masyarakat sekitar, serta lingkungan.

Perusahaan Diminta Siaga Hadapi Kemarau

Pemegang izin pemanfaatan hutan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain merusak ekosistem, karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan kerugian ekonomi dan ekologis.

Karena itu, kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem pemantauan menjadi bagian penting dalam menghadapi peningkatan risiko kebakaran selama musim kemarau.

Masyarakat Diminta Ikut Cegah Karhutla

Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau titik api.

Sinergi antara pemerintah, pemegang PBPH, aparat, dan masyarakat diperlukan agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.

Kementerian Kehutanan juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesiapan perusahaan dalam menghadapi ancaman karhutla.

Dengan pengawasan yang konsisten dan kesiapsiagaan di lapangan, risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat diharapkan dapat ditekan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *