Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penanganan Perkara Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Kewajiban Adat
JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menggelar sosialisasi mengenai penanganan perkara tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 4 Agustus 2026 tersebut diikuti oleh para jaksa di seluruh wilayah Kejaksaan RI. Sosialisasi dipimpin Direktur E Jampidum Kejaksaan RI Robert H. M. Tacoy bersama jajaran Direktorat E.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum pidana nasional yang berkaitan dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
HUKUM ADAT MENDAPAT RUANG DALAM SISTEM PIDANA NASIONAL
Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan membahas implementasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan nilai dan norma yang hidup di masyarakat.
Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tertentu dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat, termasuk penerapan kewajiban adat sebagai salah satu bentuk pidana tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur E Jampidum Robert H. M. Tacoy menekankan pentingnya pemahaman yang seragam bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki unsur hukum adat.
PENANGANAN PERKARA HARUS TETAP MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Penerapan hukum adat dalam sistem peradilan pidana membutuhkan mekanisme yang jelas agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati kearifan lokal.
Dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Pendekatan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan penting dalam penyelesaian perkara.
Dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap pemulihan hubungan sosial sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
PERKUAT KAPASITAS JAKSA DI SELURUH INDONESIA
Para peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara pidana yang memiliki unsur adat. Pembahasan mencakup tahapan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman teknis agar penerapan ketentuan mengenai hukum adat dapat dilakukan secara lebih seragam di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat setiap daerah memiliki karakteristik, tradisi, dan bentuk hukum adat yang berbeda. Aparat penegak hukum perlu memahami konteks lokal tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SINERGI KEJAKSAAN DAN LEMBAGA ADAT
Pelibatan pemerintah daerah serta lembaga adat menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Sinergi diperlukan agar pemahaman mengenai hukum adat tidak hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum, tetapi juga dipahami oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Ke depan, Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap penerapan ketentuan tersebut, terutama di wilayah yang masih memiliki tradisi hukum adat yang kuat.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami hubungan antara hukum nasional dan hukum yang hidup di masyarakat.
Dengan pendekatan yang tepat, penerapan hukum adat diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati nilai-nilai dan kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah Indonesia.
