Kasus Adu Urat Kasatpol PP Samarinda dengan Oknum TNI Masuk Babak Baru, Dandim Minta Maaf dan Serahkan ke Denpom

0
1790213550343-1

SAMARINDA — Drama adu argumen antara seorang pria yang disebut merupakan anggota TNI dan Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, saat penertiban minuman keras ilegal di kawasan Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Selasa malam (22/9/2026), memasuki babak baru.

Video perdebatan sengit yang berlangsung ketika petugas melakukan penertiban tersebut kemudian mendapat perhatian dari pimpinan militer setempat.

Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan jajaran Satpol PP Samarinda atas insiden yang melibatkan salah satu anggotanya.

Sikap tersebut disampaikan setelah video perdebatan antara oknum yang mengenakan seragam TNI dengan Kasatpol PP Samarinda beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Kolonel Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa pemeriksaan. Anggota TNI yang terlibat dalam insiden itu disebut telah ditarik dari lokasi dan menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Kodim 0901/Samarinda.

Penanganan kemudian berlanjut ke ranah penegakan hukum militer. Anggota yang bersangkutan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI akan diproses melalui mekanisme internal dan hukum militer yang berlaku.

Sementara itu, penertiban minuman keras ilegal di Jalan Teuku Umar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Insiden tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika aparat pemerintah daerah sedang menjalankan tugas penertiban. Namun, status hukum dan bentuk pelanggaran anggota yang bersangkutan tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

Permohonan maaf dari pimpinan Kodim serta penyerahan personel kepada Denpom juga menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban institusional atas tindakan anggota di lapangan.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Denpom VI/1 Samarinda untuk mengetahui secara utuh duduk perkara, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin atau ketentuan hukum militer dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras ilegal tetap menjadi kewenangan aparat terkait sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Prinsipnya, setiap aparat negara yang menjalankan tugas di lapangan memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalitas, menghormati kewenangan institusi lain, serta bertindak sesuai aturan.

Kasus di Jalan Teuku Umar ini selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *