KAJARI JAMBI BERGANTI, TEMUAN BPK MENANTI: RIZKAN MINTA SINERGI PEMKOT TAK BERHENTI DI SEREMONI
JAMBI — Pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (18/8/2026) malam, berlangsung dalam suasana hangat dan penuh penghormatan.
Pemerintah Kota Jambi menyampaikan apresiasi kepada Dr. Abdi Reza Fahlevi Yunus, S.H., M.H., yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Kajari Jambi untuk menjalankan tugas baru di Kejaksaan Agung. Pada kesempatan yang sama, Pemkot Jambi menyambut Dr. Kamin, S.H., M.H., sebagai Kajari Jambi yang baru.
Wali Kota Jambi Maulana bahkan menyampaikan harapan agar kehadiran Kajari baru semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Jambi, Pemkot Jambi, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi.
Namun bagi Rizkan, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, justru setelah seremoni pisah sambut selesai, pertanyaan publik yang jauh lebih penting harus mulai diajukan.
Apa bentuk nyata dari sinergi tersebut?
Sebab di tengah narasi penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, masih terdapat persoalan tata kelola anggaran yang tercermin dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Jambi.
“Seremoni pergantian pejabat adalah hal yang wajar dan harus kita hormati. Tetapi masyarakat tidak hanya membutuhkan seremoni. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara benar, setiap pekerjaan dibayar sesuai prestasi, dan setiap temuan pemeriksaan benar-benar diselesaikan,” ujar Rizkan.
Ketika 176 Paket Menjadi Pertanyaan Publik
Dalam hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, BPK melakukan uji petik terhadap 189 paket kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
Dari 189 paket yang diperiksa, BPK menemukan 176 paket mengalami kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp5.421.994.128,61 di luar PPN. Dari jumlah tersebut, Rp2.415.974.239,96 telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp3.006.019.888,65 masih menjadi sisa kelebihan pembayaran pada saat pemeriksaan selesai.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan senilai sekitar Rp854,67 juta. Jika kedua kelompok temuan tersebut dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp6,27 miliar.
Yang jauh lebih penting daripada sekadar nominal tersebut adalah apa yang berada di baliknya.
BPK menyoroti lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak. PPK dinilai belum melakukan pengendalian secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan. Pengawasan dari pimpinan perangkat daerah juga dinilai belum optimal.
“Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting. Kalau sebuah pekerjaan sudah dibayar 100 persen, tetapi kemudian pemeriksaan menemukan kekurangan volume atau mutu, maka yang harus dievaluasi bukan hanya kontraktornya. Sistem pengawasan pemerintah juga harus diperiksa,” kata Rizkan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar “uang sudah dikembalikan, maka persoalan selesai”.
Pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan kewajiban. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan jawaban mengenai bagaimana mekanisme pemeriksaan pekerjaan berjalan sebelum pembayaran dilakukan.
Siapa yang memeriksa?
Bagaimana pekerjaan dinyatakan telah memenuhi kontrak?
Bagaimana laporan konsultan pengawas diverifikasi?
Bagaimana PPK memastikan prestasi pekerjaan benar-benar sesuai?
Dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mendeteksi persoalan tersebut sebelum pembayaran 100 persen dilakukan?
Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Harus Terukur
Rizkan menilai pernyataan Wali Kota Jambi mengenai pentingnya sinergi antara Pemkot Jambi dan Kejari Jambi harus diterjemahkan ke dalam ukuran yang konkret.
“Sinergi tidak boleh berhenti pada foto bersama, sambutan, atau pernyataan di atas podium. Sinergi harus menghasilkan pemerintahan yang semakin taat aturan, pengadaan yang semakin transparan, proyek yang semakin berkualitas, dan uang rakyat yang semakin terlindungi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan permintaan agar Kejaksaan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana dalam temuan BPK.
Menurutnya, temuan administratif atau kelebihan pembayaran tidak otomatis berarti korupsi. Ada proses pemeriksaan, klarifikasi, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran, serta mekanisme hukum yang harus dihormati.
Namun, apabila dalam proses tindak lanjut kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“AWNI tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru ingin semuanya terang. Kalau persoalannya administratif, selesaikan secara administratif. Kalau ada kewajiban pengembalian, kembalikan. Kalau sistem pengawasannya lemah, perbaiki. Tetapi kalau kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, jangan ada intervensi terhadap proses penegakan hukum,” tegas Rizkan.
Kajari Baru Punya Momentum Besar
Menurut Rizkan, kedatangan Kajari Jambi yang baru justru memiliki momentum penting.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah, melainkan membangun standar baru bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus dibangun di atas transparansi, independensi, pencegahan, dan kepentingan masyarakat.
“Kalau Pemkot Jambi ingin memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, inilah saatnya menunjukkan bahwa sinergi tersebut mampu memperbaiki tata kelola. Bukan hanya bagaimana proyek berjalan, tetapi bagaimana proyek direncanakan, dilelang, dikerjakan, diawasi, dibayar, dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rizkan juga meminta agar perhatian tidak hanya diarahkan kepada pihak penyedia pekerjaan.
Menurutnya, rantai pengawasan proyek pemerintah melibatkan banyak unsur. Karena itu, setiap evaluasi harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kewenangan dan fakta.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kontraktor ketika ada masalah. Kita harus melihat seluruh rantai pengendalian. Ada perencanaan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, sampai pengawasan internal. Semuanya harus bekerja sesuai fungsi masing-masing,” ujarnya.
WTP Bukan Perisai dari Kritik
Rizkan juga mengingatkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak digunakan sebagai alasan untuk menutup ruang kritik.
Menurutnya, WTP harus ditempatkan secara tepat sebagai opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK.
WTP bukan berarti seluruh proyek pemerintah sempurna.
Sebaliknya, adanya temuan BPK juga tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tuduhan korupsi terhadap pihak tertentu.
“Dua-duanya harus proporsional. Jangan karena WTP kemudian semua kritik dianggap salah. Jangan juga karena ada temuan kemudian semua orang langsung dituduh korupsi. Jurnalisme yang sehat harus berdiri di tengah fakta,” kata Rizkan.
Ia menilai justru di titik tersebut pers memiliki peran penting.
Pers harus menjadi jembatan antara dokumen pemeriksaan dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Lima Pertanyaan untuk Pemerintah Kota Jambi
Sebagai Ketua AWNI Sumatera dan Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan mendorong Pemkot Jambi menjawab secara terbuka beberapa pertanyaan mendasar.
Pertama, berapa total nilai seluruh temuan BPK yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pekerjaan pada APBD 2025?
Kedua, berapa jumlah yang telah dikembalikan ke kas daerah dan berapa yang masih harus dipulihkan?
Ketiga, bagaimana perkembangan tindak lanjut terhadap 176 paket yang mengalami kekurangan volume dan/atau mutu berdasarkan pemeriksaan BPK?
Keempat, apa evaluasi Pemkot Jambi terhadap sistem pengawasan proyek, khususnya mekanisme sebelum pembayaran dilakukan?
Kelima, apa langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya?
“Kalau semua pertanyaan itu bisa dijawab dengan data, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Pemerintah juga akan mendapatkan kepercayaan. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu ditakutkan dari transparansi,” kata Rizkan.
Dari Pisah Sambut Menuju Era Akuntabilitas
Bagi Rizkan, sebagai putra daerah Jambi, kritik tersebut bukan lahir dari keinginan menjatuhkan pemerintah.
Sebaliknya, ia ingin Kota Jambi memiliki pemerintahan yang kuat karena mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggarannya.
“Sebagai orang Jambi, saya ingin melihat daerah ini maju. Tetapi kemajuan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya proyek atau banyaknya seremoni. Kemajuan harus terlihat dari kualitas jalan, pelayanan publik, perlindungan aset daerah, transparansi anggaran, dan keberanian pemerintah memperbaiki kesalahan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap pergantian Kajari Jambi menjadi momentum baru bagi seluruh pihak.
Bagi Pemkot Jambi, momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi.
Bagi Kejaksaan, momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang independen dan profesional.
Bagi DPRD, momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan anggaran.
Dan bagi pers, momentum untuk semakin serius mengawal penggunaan uang rakyat berbasis dokumen dan fakta.
“Jambi tidak membutuhkan hubungan pemerintah dan aparat penegak hukum yang sekadar terlihat harmonis. Jambi membutuhkan sinergi yang membuat rakyat merasa aman bahwa uang mereka dijaga, proyek mereka diawasi, dan hukum berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Rizkan.
Dengan demikian, menurutnya, ukuran keberhasilan pisah sambut Kajari Jambi bukan terletak pada meriahnya acara malam itu.
Ukuran sesungguhnya akan terlihat beberapa bulan ke depan: apakah sinergi yang dibicarakan di Griya Mayang benar-benar mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, proyek yang lebih berkualitas, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap uang rakyat.
“Pisah sambut hanya pergantian jabatan. Yang harus kita sambut adalah perubahan budaya kerja: dari sekadar administrasi menuju akuntabilitas yang benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Rizkan.
