Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga Perguruan Tinggi di Sidang Roy Suryo, Pertanyakan Dasar Tudingan Palsu
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hanya memperlihatkan dokumen pendidikannya, tetapi juga mempertanyakan dasar tudingan yang menyebut ijazah miliknya palsu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai polemik ijazah yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, logikanya di mana?” kata Jokowi di ruang persidangan.
Penunjukan dokumen ijazah tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam jalannya persidangan. Kehadiran Jokowi sebagai saksi juga menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tudingan terhadap dokumen pendidikan mantan kepala negara. Di tengah berbagai pendapat yang berkembang, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penilaian terhadap perkara maupun alat bukti yang diajukan merupakan kewenangan majelis hakim sesuai mekanisme peradilan.
Perkembangan persidangan ini pun terus menjadi perhatian publik yang menantikan kejelasan hukum atas polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Sumber: fakta.indo
