Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Ungkap Riwayat Pendidikan Putranya
SOROTAN PUBLIK — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari pendidikan dasar dan menengah di Solo dan Singapura hingga melanjutkan pendidikan di Australia serta Singapura.
Menurut Jokowi, penjelasan tersebut berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran yang kini menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Jokowi juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan harus dipenuhi sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta Mahkamah membuka ruang pembuktian terkait dokumen pendidikan Gibran serta surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 2019.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Dalam persidangan, persoalan tersebut kemudian berhadapan dengan pandangan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.
KPU sebagai pihak termohon turut menyampaikan argumentasi mengenai kewenangan MK dan batas waktu pengajuan perkara. Sementara itu, Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap persyaratan pencalonan pada tahapan Pemilu 2024.
Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, status akhir mengenai perkara tersebut tetap menunggu proses persidangan dan putusan MK.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tafsir terhadap persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Jokowi menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
