Jokowi Disebut Siap Kembalikan Uang ke Negara Jika Terbukti Korupsi, Begini Percakapan dengan Abu Bakar Ba’asyir
SOLO — Mantan Presiden Joko Widodo disebut menyatakan kesediaannya mengembalikan uang kepada negara apabila dirinya terbukti pernah melakukan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, saat menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di kediaman mantan Presiden tersebut di kawasan Sumber, Solo, Senin (29/9/2025).
Menurut Ba’asyir, dalam pertemuan tersebut dirinya memberikan nasihat kepada Jokowi agar tidak ragu mengembalikan uang kepada negara apabila suatu saat terbukti melakukan korupsi.
“Ya saya ingatkan gitu (mengembalikan uang korupsi ke negara), kalau seandainya Pak Jokowi betul-betul pernah korupsi, nggak usah malu, meskipun menjadi miskin,” kata Ba’asyir saat menirukan percakapannya dengan Jokowi.
Menurut Ba’asyir, Jokowi kemudian merespons dengan mengingatkan bahwa dirinya pernah berada dalam kondisi ekonomi yang sederhana.
“Dia bilang iya dulu saya juga miskin,” ujar Ba’asyir.
Pernyataan tersebut disampaikan Ba’asyir dalam wawancara dengan wartawan senior Edy Mulyadi yang dikutip pada Selasa malam (7/10/2025).
Percakapan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut isu korupsi dan pengembalian uang kepada negara.
Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan Ba’asyir tersebut merupakan kesaksian mengenai percakapan pribadi yang ia klaim terjadi dengan Jokowi, bukan bukti bahwa Jokowi pernah melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak terdapat dalam pernyataan tersebut kesimpulan hukum bahwa Jokowi terbukti melakukan korupsi. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Isu mengenai pengembalian kerugian negara sendiri merupakan salah satu aspek yang kerap muncul dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun, pengembalian uang atau kerugian negara tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya proses hukum yang membuktikan tindak pidana tersebut.
Pernyataan Ba’asyir tentang pertemuannya dengan Jokowi karena itu lebih tepat dipahami sebagai bagian dari nasihat dan percakapan yang ia sampaikan kepada publik.
Adapun benar atau tidaknya seluruh detail percakapan tersebut tetap merupakan keterangan dari Ba’asyir yang perlu ditempatkan sesuai konteks sumbernya.
Hingga pemberitaan ini disusun, pernyataan yang dikutip tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan bahwa Jokowi pernah melakukan korupsi. Status hukum seseorang harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang sah.
