Jokowi Ceritakan Pengalaman KKN di Boyolali Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Ijazah di PN Jakarta Timur

0
1793863181317-1

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menceritakan pengalaman Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pengalaman tersebut disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya ditempatkan di Desa Ketoyan bersama tiga mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dari Fakultas Hukum, Fakultas Biologi, dan Fakultas Teknik.

Selama menjalani program KKN, mereka melaksanakan sejumlah kegiatan kemasyarakatan. Di antaranya membuat tulisan mengenai 10 Program Pokok PKK serta memperbaiki dan mengecat ulang tulisan yang terdapat di mushala dan masjid.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh nilai A setelah menyelesaikan kegiatan KKN selama tiga bulan tersebut.

Jokowi Ungkap Aktivitas Selama KKN

Kesaksian mengenai pengalaman KKN itu menjadi salah satu bagian dari keterangan Jokowi di hadapan majelis hakim. Ia memaparkan pengalaman semasa kuliah, termasuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalaninya sebagai mahasiswa UGM.

Pengalaman tersebut turut menggambarkan aktivitas akademik dan kemasyarakatan yang pernah dijalani Jokowi selama menempuh pendidikan tinggi.

Persidangan Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Dalam perkara yang sedang disidangkan, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh dakwaan dan keterangan para pihak akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan riwayat pendidikan mantan kepala negara dan polemik mengenai keaslian dokumen ijazahnya.

Sumber: Kompas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *