IRONI HUKUM DI CHINA! Pengemudi Dikabarkan Takut Menolong Korban Kecelakaan, Khawatir Terjerat Biaya Kompensasi Miliaran Rupiah

0
1793575506517-1

JAKARTA — Persoalan kemanusiaan dalam kecelakaan lalu lintas kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai fenomena sebagian pengemudi di China yang dikabarkan enggan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum dan beban kompensasi yang besar.

Fenomena tersebut memperlihatkan persoalan serius mengenai hubungan antara tanggung jawab hukum, sistem asuransi, dan keberanian masyarakat memberikan pertolongan kepada orang yang sedang berada dalam kondisi darurat.

Dalam informasi yang beredar, terdapat perbandingan angka kompensasi yang cukup mencolok. Biaya perawatan dan tanggung jawab terhadap korban yang mengalami cacat permanen disebut dapat mencapai sekitar Rp5,7 miliar selama 23 tahun. Sementara itu, kompensasi dalam kasus kematian disebut berada pada kisaran Rp427 juta hingga Rp712 juta.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan munculnya persepsi keliru bahwa korban yang selamat dengan kondisi cacat justru dapat menimbulkan beban finansial lebih besar bagi pihak yang bertanggung jawab.

Namun, angka-angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai tarif kompensasi nasional yang berlaku seragam di seluruh China. Besaran ganti rugi bergantung pada kondisi korban, tingkat tanggung jawab, wilayah, komponen kerugian, dan putusan atau kesepakatan yang berlaku.

FENOMENA TAKUT MENOLONG DAN PERSOALAN KEPERCAYAAN HUKUM

Persoalan keengganan menolong korban kecelakaan sebenarnya bukan fenomena yang sepenuhnya baru di China.

Pada masa sebelumnya, sejumlah kasus sosial pernah memunculkan kekhawatiran masyarakat ketika seseorang yang memberikan pertolongan justru menghadapi tuduhan atau tuntutan dari pihak yang ditolong.

Salah satu kasus yang banyak dibicarakan terjadi pada 2011, ketika seorang anak perempuan berusia dua tahun bernama Wang Yue tertabrak kendaraan dan sejumlah orang yang melintas tidak memberikan pertolongan.

Kasus tersebut memicu perdebatan nasional mengenai kepedulian sosial dan tanggung jawab masyarakat terhadap orang yang mengalami musibah.

Peristiwa-peristiwa semacam itu ikut mendorong pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi orang yang memberikan bantuan secara sukarela.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar keberanian individu, tetapi juga bagaimana hukum memberikan kepastian bahwa seseorang tidak otomatis dipersalahkan hanya karena berusaha menyelamatkan orang lain.

CHINA MEMILIKI GOOD SAMARITAN LAW UNTUK MELINDUNGI PENOLONG

Menariknya, China telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pada 1 Oktober 2017, ketentuan yang dikenal sebagai Good Samaritan Law mulai berlaku secara nasional.

Berdasarkan pemberitaan Xinhua yang diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung Rakyat China pada 9 Oktober 2017, ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum perdata kepada orang yang secara sukarela memberikan pertolongan darurat kepada seseorang yang terluka, sakit, berada dalam bahaya, atau tidak berdaya.

Prinsip utamanya adalah orang yang memberikan pertolongan secara sukarela tidak otomatis dibebani tanggung jawab perdata apabila upaya pertolongannya menimbulkan kerugian dalam kondisi yang dilindungi ketentuan tersebut.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketakutan masyarakat terhadap kemungkinan tuntutan hukum ketika membantu orang asing yang membutuhkan pertolongan.

Artinya, pemerintah China menyadari bahwa kepedulian sosial membutuhkan dukungan kepastian hukum.

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS CHINA MEWAJIBKAN PERTOLONGAN KORBAN

Selain perlindungan terhadap penolong, China juga mempunyai ketentuan mengenai kewajiban pengemudi dan masyarakat ketika terjadi kecelakaan.

Pasal 70 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan China mengatur bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib segera menghentikan kendaraan, menjaga kondisi tempat kejadian, dan apabila terdapat korban luka, segera memberikan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian lalu lintas.

Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa penumpang, pengemudi kendaraan yang melintas, dan pejalan kaki harus memberikan bantuan.

Sementara itu, Pasal 75 mengatur bahwa fasilitas kesehatan wajib segera memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan tidak boleh menunda perawatan hanya karena biaya penyelamatan belum dibayarkan.

Apabila diperlukan, dana bantuan sosial kecelakaan lalu lintas dapat digunakan untuk mendahulukan pembiayaan pertolongan korban dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum China sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk mencegah keterlambatan pertolongan akibat persoalan pembayaran biaya medis.

ASURANSI DAN TANGGUNG JAWAB KOMPENSASI

Dalam sistem hukum China, kompensasi kecelakaan lalu lintas juga melibatkan mekanisme asuransi.

Pasal 76 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan mengatur bahwa perusahaan asuransi memberikan kompensasi sesuai batas pertanggungan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga kendaraan bermotor.

Apabila jumlah kerugian melampaui batas pertanggungan, tanggung jawab berikutnya ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Artinya, tanggung jawab pengemudi tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan otomatis harus membayar seluruh biaya perawatan korban tanpa mempertimbangkan mekanisme asuransi dan pembagian tanggung jawab.

Meski demikian, persoalan kecukupan perlindungan asuransi, biaya perawatan jangka panjang, serta kompensasi korban dengan disabilitas tetap menjadi isu penting dalam perlindungan korban kecelakaan.

DASHCAM MENJADI SALAH SATU INSTRUMEN PEMBUKTIAN

Di tengah perkembangan teknologi transportasi, kamera dasbor atau dashcam memiliki peran penting dalam merekam kejadian di jalan raya.

Rekaman kamera dapat membantu memperjelas kronologi kecelakaan, mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, mengetahui perilaku pengemudi sebelum benturan, dan menyediakan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.

Keberadaan dashcam juga dapat membantu melindungi pihak yang memberikan pertolongan apabila muncul tuduhan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan pemasangan dashcam diwajibkan bagi seluruh kendaraan pribadi di China secara nasional.

Dashcam merupakan instrumen pendukung pembuktian, bukan pengganti penyelidikan kepolisian maupun mekanisme penegakan hukum.

PELAJARAN BAGI INDONESIA: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TAKUT MENYELAMATKAN NYAWA

Fenomena yang diberitakan dari China memberikan pelajaran penting bagi Indonesia.

Dalam situasi kecelakaan lalu lintas, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Masyarakat tidak seharusnya takut memberikan pertolongan pertama hanya karena khawatir menghadapi persoalan hukum.

Indonesia membutuhkan edukasi pertolongan pertama, kepastian hukum bagi penolong beritikad baik, mekanisme pembiayaan darurat, serta penegakan hukum yang mampu membedakan antara tindakan menolong dan tindakan yang benar-benar menimbulkan pelanggaran.

Perlindungan terhadap penolong juga harus disertai edukasi agar masyarakat tidak melakukan tindakan medis di luar kemampuan yang justru dapat memperburuk kondisi korban.

Apabila terjadi kecelakaan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat, kepolisian, dan tenaga medis. Pertolongan diberikan sesuai kemampuan dan dengan memperhatikan keselamatan korban maupun penolong.

KEMANUSIAAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KETAKUTAN

Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu negara bukan hanya terlihat dari pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau kecanggihan teknologi transportasi.

Cara sebuah negara melindungi korban kecelakaan dan memberikan kepastian hukum kepada orang yang menolong juga merupakan bagian penting dari kualitas sistem sosial dan hukumnya.

Jangan sampai seseorang yang sedang berjuang mempertahankan nyawa justru kehilangan kesempatan diselamatkan karena orang-orang di sekitarnya takut menghadapi konsekuensi hukum.

Hukum harus mampu melindungi korban, memberikan kepastian kepada penolong, dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.

Sebab, dalam situasi darurat, beberapa menit pertolongan dapat menentukan antara hidup dan mati seseorang.

Kemanusiaan harus mendapatkan tempat utama, sementara hukum harus hadir memberikan perlindungan, bukan menciptakan ketakutan yang menghalangi seseorang menyelamatkan nyawa.

SUMBER DAN RUJUKAN:

  1. Xinhua melalui situs resmi Mahkamah Agung Rakyat China, 9 Oktober 2017, mengenai pemberlakuan Good Samaritan Law.
  2. Law of the People’s Republic of China on Road Traffic Safety, khususnya Pasal 70, 75, dan 76.
  3. Pemerintah China dan ketentuan resmi mengenai penanganan serta pembiayaan kecelakaan lalu lintas.

Catatan Redaksi: Angka kompensasi Rp5,7 miliar dan Rp427–712 juta merupakan angka yang beredar dalam materi awal dan belum dapat dipastikan sebagai ketentuan kompensasi nasional China. Klaim kewajiban pemasangan dashcam secara nasional juga belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *