Hutan TNKS di Kerinci Disorot, Advokat Arya Candra Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum terhadap Dugaan PETI

0
1793239219147-1

SOROTAN PUBLIK — KERINCI, JAMBI — Kondisi hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi sorotan. Advokat Arya Candra, SH, CLA, C.Md, praktisi hukum sekaligus aktivis, mempertanyakan ketegasan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebutnya berlangsung di kawasan hutan lindung wilayah Kerinci.

Dalam tulisan berjudul “Hutan TNKS: Beda Pemimpin, Beda Nasib Hutan”, Arya menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak yang dinilainya memiliki kewenangan untuk melindungi kawasan hutan, tetapi belum menunjukkan tindakan penegakan hukum yang terlihat sebagaimana diharapkannya.

Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang disebutnya terus berlangsung.

Arya Candra Pertanyakan Penanganan Dugaan PETI

Arya menyebut sejumlah nama yang menurut keterangannya diduga terkait dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut, yakni An Tabok, Son Teler, serta Jon Faizer alias Jon Kades dan pihak lainnya.

Ia mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebutnya telah diketahui oleh pihak terkait belum diikuti tindakan hukum yang dinilainya nyata.

Namun, tuduhan mengenai keterlibatan individu dalam aktivitas PETI tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Penyebutan nama dalam tulisan atau pernyataan aktivis tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Arya juga mengkritik alasan bahwa sudah ada pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Menurutnya, pertanggungjawaban harus terlihat melalui langkah konkret untuk menghentikan kerusakan hutan dan menindak aktivitas ilegal apabila terbukti terjadi.

Soroti Peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Dalam tulisannya, Arya mempertanyakan peran pemerintah daerah, pengelola kawasan TNKS, dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia secara khusus meminta Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Kerinci Monadi memberikan perhatian terhadap perlindungan kawasan hutan yang dinilai penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Menurut Arya, perlindungan kawasan konservasi tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau koordinasi semata. Diperlukan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, penelusuran dugaan pelanggaran, penghentian aktivitas ilegal jika terbukti, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, untuk memastikan apakah laporan telah diterima, penyelidikan sudah berjalan, atau tindakan hukum telah dilakukan, diperlukan konfirmasi langsung dari pihak pengelola TNKS dan instansi penegak hukum terkait.

Dasar Hukum Harus Diterapkan secara Tepat

Arya turut mengemukakan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menilai dugaan kerusakan hutan dan aktivitas PETI. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pidana.

Dalam penerapannya, pasal yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, lokasi, unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta bukti yang ditemukan.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang secara khusus mengatur pertambangan, kehutanan, dan kawasan konservasi. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana pejabat tidak dapat disimpulkan hanya karena suatu kerusakan terjadi; harus ada dasar hukum dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan.

Karena itu, penyebutan Pasal 144 dan Pasal 17 KUHP baru maupun pasal-pasal dalam undang-undang sektoral perlu diverifikasi kembali sebelum dijadikan dasar kesimpulan hukum dalam pemberitaan.

Tiga Pertanyaan yang Diajukan kepada Aparat

Arya menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Pertama, bagaimana perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan hutan Kerinci, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam laporannya?

Kedua, langkah apa yang telah dilakukan untuk menghentikan kerusakan hutan dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban?

Ketiga, apabila laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal telah diterima, bagaimana perkembangan penanganannya dan apa kendala yang dihadapi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan data lapangan, dokumen penanganan perkara, dan keterangan resmi instansi berwenang.

Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan TNKS

Arya meminta Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci, pengelola TNKS, dan aparat penegak hukum memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan.

Ia menegaskan bahwa kawasan konservasi merupakan aset penting yang harus dijaga untuk kepentingan lingkungan, masyarakat, dan generasi mendatang.

Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas PETI yang melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang atau kedudukan pihak yang terlibat.

Di sisi lain, transparansi mengenai langkah penanganan juga penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan persoalan tersebut secara akurat dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar.

Hutan TNKS membutuhkan perlindungan nyata. Dugaan kerusakan harus diperiksa, informasi masyarakat perlu ditindaklanjuti, dan pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan dari pengelola TNKS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum masih diperlukan untuk menjelaskan kondisi terkini, langkah yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan Kerinci.

Catatan: Artikel ini memuat pokok kritik dan tuntutan yang disampaikan Advokat Arya Candra. Tuduhan terhadap individu maupun dugaan pembiaran oleh pejabat belum dapat dianggap terbukti tanpa verifikasi dan proses hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *