HERCULES BERSITEGANG DENGAN MENTERI MARUARAR DAN NUSRON WAHID SOAL SENGKETA LAHAN TANAH ABANG

0
Screenshot_20261024-210528

JAKARTA — Nama Rosario de Marshall alias Hercules kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan keras terkait sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tersebut menyampaikan keberatan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta menyinggung persoalan pertanahan yang berkaitan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Polemik ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan di Tanah Abang untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di tengah rencana tersebut, muncul perbedaan klaim mengenai status dan penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam sebuah video pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram GRIB Jaya, Hercules menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukanlah tanah kosong yang tidak memiliki riwayat penguasaan.

“Kamu tahu enggak Ara (sapaan akrab Maruarar Sirait), tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang,” kata Hercules dalam video tersebut.

Hercules mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan yang kini menjadi persoalan. Ia juga mengingatkan Maruarar agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait tanah tersebut.

Pernyataan itu mencerminkan adanya perbedaan klaim yang perlu ditelusuri melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku. Pengakuan mengenai pembebasan lahan maupun besarnya dana yang dikeluarkan perlu diuji dengan bukti transaksi, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta data resmi pertanahan.

PEMERINTAH MENYEBUT LAHAN SEBAGAI ASET NEGARA

Di sisi lain, Maruarar Sirait menyebut lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan aset negara yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Perbedaan klaim antara pihak-pihak yang berkepentingan membuat status hukum lahan menjadi persoalan utama yang perlu dijelaskan secara terbuka. Penentuan hak atas tanah tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik, tetapi harus merujuk pada dokumen yang sah dan hasil pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Persoalan ini juga menempatkan administrasi pertanahan dalam perhatian publik, terutama terkait keabsahan sertifikat, riwayat penerbitannya, batas bidang tanah, serta kemungkinan adanya tumpang tindih klaim.

Namun, status dan keabsahan dokumen atas lahan yang disengketakan harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Klaim salah satu pihak tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak lain melakukan pelanggaran.

TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM MENJADI KUNCI

Sengketa lahan di kawasan perkotaan seperti Tanah Abang dapat melibatkan kepentingan masyarakat, aset negara, dokumen pertanahan, serta rencana pembangunan fasilitas perumahan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan transparansi dan kepastian hukum.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan yang disebut sebagai aset negara, termasuk dokumen yang mendukung klaim kepemilikan PT KAI. Sementara itu, pihak yang mengaku telah membebaskan atau menguasai tanah juga perlu menunjukkan bukti yang dapat diperiksa secara hukum.

Apabila terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan, pemeriksaan dokumen oleh instansi pertanahan dan penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status lahan, dasar rencana pembangunan rumah susun, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Keterbukaan informasi diperlukan agar proses pembangunan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah.

Hingga status hukum lahan tersebut dipastikan melalui dokumen dan mekanisme yang berwenang, klaim Hercules mengenai pembebasan tanah serta pernyataan pemerintah mengenai aset negara harus dipahami sebagai keterangan dari masing-masing pihak yang masih memerlukan verifikasi.

Prinsip utamanya adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak pihak yang terbukti sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *