Hasil Demo Pati Bersatu: DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Sorotan Publik — Demonstrasi masyarakat Pati Bersatu di Jakarta menghasilkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI terkait percepatan pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Komitmen tersebut dibacakan oleh Supriyono alias Mas Botok di hadapan massa aksi setelah perwakilan masyarakat diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.
Dalam pernyataan tersebut, DPR RI menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
Empat Poin Komitmen Pimpinan DPR
Ada empat poin utama yang dibacakan dalam komitmen tersebut.
Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kedua, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Keempat, dalam komitmen yang dibacakan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan maupun anggota DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Desakan Masyarakat Berujung Komitmen DPR
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil penting dari rangkaian aksi masyarakat yang mendesak DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Bagi massa aksi, keberadaan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya kasus korupsi.
Tuntutan tersebut juga menjadi salah satu isu utama yang disuarakan dalam demonstrasi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
Massa berharap proses pembahasan RUU tidak kembali mengalami penundaan dan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah dinyatakan.
Batas Waktu 15 Desember 2026 Jadi Sorotan
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang mendapat perhatian besar setelah tercantum dalam komitmen yang dibacakan kepada massa.
Dengan adanya target tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam beberapa bulan ke depan.
Komitmen tersebut juga menempatkan DPR dan pemerintah pada tuntutan publik untuk memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai prosedur hingga mencapai tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Publik Menunggu Pembuktian
Bagi masyarakat yang mengikuti gerakan Pati Bersatu, komitmen tersebut menjadi titik penting dari aksi yang mereka lakukan.
Namun, perjuangan belum berhenti pada pernyataan komitmen. Publik kini akan menunggu pelaksanaan setiap tahapan pembahasan hingga batas waktu yang telah disebutkan.
Apabila proses tersebut berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Sebaliknya, apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai, komitmen yang telah dibacakan tersebut tentu akan kembali menjadi perhatian dan bahan evaluasi masyarakat terhadap DPR RI.
Kini, bola berada pada proses legislasi. Masyarakat menunggu apakah komitmen yang telah disampaikan di hadapan massa benar-benar diwujudkan menjadi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.
