Gus Lilur Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU ke KPK, Aliran Dana Disorot

0
1792276149081-1

JAKARTA – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengaku melaporkan dugaan praktik politik uang dan suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Lilur menyatakan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

Ia menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan praktik riswah atau suap. Menurut keterangannya, aliran dana tersebut juga diduga memiliki kaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dugaan tersebut memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama seseorang dalam laporan atau dugaan yang disampaikan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Gus Lilur Dorong Pengembalian Uang yang Diduga Berkaitan dengan Suap

Selain menyampaikan laporan, Gus Lilur mengaku berupaya mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah dalam proses Muktamar NU.

Ia berharap uang yang dikembalikan oleh sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dapat diterima dan diamankan penyidik sebagai barang bukti untuk mendukung proses penelusuran.

Menurut Gus Lilur, laporan awal yang disampaikan kepada KPK belum secara khusus menetapkan individu tertentu sebagai pelaku. Ia ingin memaparkan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.

Langkah tersebut, menurut keterangannya, dimaksudkan agar aparat penegak hukum dapat menelaah informasi yang tersedia dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Transaksi Disebut Berlangsung dalam Beberapa Tahap

Gus Lilur juga mengungkap dugaan adanya pertemuan dengan sejumlah pengurus cabang NU di beberapa ibu kota provinsi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, diduga terdapat pembahasan mengenai dukungan terhadap paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), mekanisme pemilihan pimpinan NU, hingga lokasi yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang.

Ia menduga transaksi berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah daerah, transaksi menjelang pelaksanaan Muktamar NU di Surabaya, hingga dugaan pelunasan di Jombang.

Rangkaian informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang ingin disampaikan kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

Meski demikian, dugaan mengenai pola transaksi, aliran dana, dan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus diuji melalui pemeriksaan bukti serta keterangan yang relevan. Informasi dari pelapor belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

KPK: Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti Sesuai Mekanisme

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

KPK akan mengumpulkan bahan keterangan untuk menilai apakah informasi yang diterima mengandung unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga menjelaskan bahwa materi pengaduan masyarakat tidak dapat dikonfirmasi secara terbuka pada tahap awal. Perkembangan penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kelengkapan informasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum.

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Menunggu Penelusuran Hukum

Dugaan politik uang dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan merupakan persoalan yang perlu ditangani secara cermat, terutama jika terdapat informasi mengenai kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Namun, penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi bukti, serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Hingga informasi ini disusun, dugaan jual beli suara dan aliran dana yang disampaikan Gus Lilur masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Laporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana maupun menetapkan pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebagai pelaku.

Publik kini menantikan tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *