Guru ASN Gugat Aturan SIM ke MK, Minta Ada Masa Tenggang bagi Pengemudi yang Terlambat Perpanjang

0
1786583531402

SOROTAN PUBLIK – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan uji materiil terhadap ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan aturan yang membuat pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru apabila masa berlaku dokumen telah berakhir.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 dan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026. Sidang perbaikan permohonan kemudian digelar pada 3 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya masa tenggang atau grace period bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Ia menilai keterlambatan yang hanya berlangsung beberapa hari seharusnya tidak otomatis membuat seseorang harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru.

KETERLAMBATAN TIGA HARI

Ahmad mengajukan permohonan setelah mengalami sendiri persoalan tersebut. Ia menyebut terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari karena harus menjalankan tugas sebagai guru dan mengawasi Asesmen Sumatif Akhir Tahun.

Ketika mendatangi Satpas pada 5 Juni 2026, sementara masa berlaku SIM-nya berakhir pada 2 Juni 2026, Ahmad disebut tidak dapat melakukan perpanjangan. Ia kemudian harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena keterlambatan administratif dalam waktu singkat berdampak pada status SIM secara keseluruhan.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari,” demikian salah satu argumentasi yang dicantumkan dalam permohonan.

USULKAN MASA TENGGANG

Ahmad mengusulkan agar aturan mengenai keterlambatan perpanjangan SIM memberikan batas waktu tertentu sebelum pemegang SIM diwajibkan mengikuti seluruh prosedur pembuatan baru.

Dalam skema yang diajukan, keterlambatan satu hingga 30 hari dapat dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan. Untuk keterlambatan 31 hingga 90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen.

Sementara itu, keterlambatan lebih dari 90 hari hingga satu tahun diusulkan dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya perpanjangan. Ujian ulang baru diwajibkan apabila masa keterlambatan telah melewati satu tahun.

Menurut pemohon, skema tersebut dinilai lebih proporsional karena membedakan antara keterlambatan administratif dalam waktu singkat dan kondisi ketika seseorang telah terlalu lama tidak memperpanjang SIM.

PERBEDAAN BIAYA PERPANJANGAN DAN PEMBUATAN BARU

Persoalan yang diajukan Ahmad juga berkaitan dengan konsekuensi biaya ketika seseorang tidak dapat memperpanjang SIM dan harus membuat SIM baru.

Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, tarif PNBP untuk perpanjangan dan penerbitan SIM baru memiliki perbedaan.

Untuk SIM C, tarif PNBP penerbitan baru sebesar Rp100.000, sedangkan tarif perpanjangan sebesar Rp75.000. Untuk SIM A, tarif penerbitan baru sebesar Rp120.000 dan perpanjangan sebesar Rp80.000.

Selain PNBP, pemohon SIM juga dapat menghadapi biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai layanan yang tersedia di lokasi. Besaran biaya layanan tersebut dapat berbeda dan tidak seluruhnya merupakan PNBP yang masuk ke kas negara.

Namun, Ahmad menilai persoalan utama bukan semata-mata perbedaan nominal biaya. Ia mempersoalkan konsekuensi administratif yang menurutnya terlalu jauh apabila keterlambatan hanya terjadi dalam waktu singkat.

MK KINI UJI ARGUMEN PEMOHON

Perkara nomor 267/PUU-XXIV/2026 kini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dalam proses persidangan, MK akan menilai kedudukan hukum pemohon, argumentasi permohonan, serta substansi norma yang dimohonkan untuk diuji berdasarkan ketentuan konstitusi.

Ahmad berharap pengujian tersebut dapat membuka ruang bagi penerapan masa tenggang dalam perpanjangan SIM. Menurutnya, aturan yang lebih proporsional dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan administratif tanpa langsung menghilangkan pengakuan atas kompetensi mengemudi yang sebelumnya telah dimiliki.

Gugatan mengenai aturan SIM sebelumnya juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan objek pengujian yang berbeda. Perkara Ahmad kini membawa persoalan lain, yakni ketiadaan masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Putusan akhir MK nantinya akan menentukan apakah argumentasi mengenai masa tenggang tersebut memiliki dasar konstitusional dan apakah norma yang dipersoalkan perlu dimaknai atau diubah sebagaimana yang dimohonkan.

Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh persoalan yang dialami banyak pemegang SIM: apakah keterlambatan administratif dalam hitungan hari harus memiliki konsekuensi yang sama dengan SIM yang telah lama kedaluwarsa.

Jawaban atas persoalan tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *