Gubernur Jambi Al Haris: 80 Persen Karhutla Diduga Sengaja Dibakar, 2.975 Hektare Lahan Terbakar

0
1789404398999-1

JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Gubernur Jambi Al Haris menyebut sebagian besar lahan yang terbakar di wilayah tersebut diduga merupakan hasil pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2026). Ia menyebut sekitar 80 persen dari lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, total luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi telah mencapai sekitar 2.975 hektare. Selain itu, terdapat 75 kasus karhutla yang tercatat di Polda Jambi.

“Jika benar sebagian besar kebakaran terjadi karena kesengajaan, maka persoalan karhutla tidak cukup hanya ditangani sebagai bencana ekologis, tetapi juga harus dilihat dari aspek penegakan hukum,” demikian substansi yang mengemuka dari kondisi tersebut.

Di tengah upaya pengendalian karhutla, pemerintah daerah juga masih menghadapi kemunculan titik panas. Saat ini tercatat sebanyak 134 titik hotspot di wilayah Jambi.

Sejumlah kawasan masih menjadi perhatian karena aktivitas titik api, antara lain Kumpeh, Sungai Gelam, Bajubang, serta kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena kebakaran di kawasan gambut maupun wilayah yang memiliki vegetasi mudah terbakar berpotensi meluas dan menghasilkan asap yang berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan masyarakat.

Untuk mempercepat penanganan, Pemerintah Provinsi Jambi mengerahkan berbagai sumber daya. Sedikitnya empat unit water bombing disiapkan untuk membantu pemadaman dari udara.

Selain itu, terdapat 81 posko penanganan yang disiapkan di berbagai wilayah. Sekitar 7.302 personel juga dilibatkan, terdiri dari unsur TNI dan Polri, Manggala Agni, BPBD, masyarakat peduli api, hingga relawan.

Besarnya kekuatan personel tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama, bukan hanya mengandalkan pemerintah daerah.

Namun, apabila dugaan pembakaran secara sengaja terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aspek penegakan hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Upaya pemadaman memang diperlukan untuk menghentikan api. Tetapi pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran juga menjadi kunci agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Karena itu, penanganan karhutla idealnya berjalan dalam tiga jalur sekaligus: pemadaman untuk menyelamatkan wilayah terdampak, pencegahan untuk mengurangi potensi kebakaran baru, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Masyarakat juga memiliki peran strategis dengan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan kepada aparat berwenang serta tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan setiap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka dugaan kesengajaan maupun jumlah kasus yang disebutkan pemerintah harus terus diperbarui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya tutupan lahan. Ketika kebakaran meluas, dampaknya dapat menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, lingkungan hidup, hingga kualitas udara.

Karena itu, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Jambi membutuhkan strategi penanganan karhutla yang tidak hanya kuat ketika api telah membesar, tetapi juga tegas sejak pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Jika pembakaran disengaja terbukti menjadi salah satu faktor dominan, maka menghentikan rantai pembakaran harus menjadi bagian penting dari upaya menyelamatkan hutan, lahan, lingkungan, dan masyarakat Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *