Enam Hari Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Suap Nikel
JAKARTA — Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik pada 2026.
Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, hanya enam hari setelah ia mengucapkan sumpah sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Kejaksaan Agung menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan Hery terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, sebelum terpilih sebagai ketua untuk periode berikutnya.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penyidik mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI kepada Hery.
Menurut Kejagung, pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengurus persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan pertambangan tersebut.
PT TSHI diduga meminta Hery melakukan pengaturan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung kemudian mengungkap adanya beberapa penerimaan lain yang diduga diterima Hery, termasuk uang dan sebuah rumah. Detik melaporkan rincian penerimaan yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp4,8 miliar jika seluruh penerimaan yang diungkap tersebut diperhitungkan.
Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibedakan antara nilai dugaan penerimaan yang disebut Kejagung pada tahap awal dan keseluruhan penerimaan yang kemudian diungkap dalam perkembangan perkara.
Enam Hari Setelah Pengucapan Sumpah
Perkara ini menjadi perhatian karena secara kronologis penetapan Hery sebagai tersangka berlangsung sangat singkat setelah ia resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Pada 10 April 2026, Hery bersama anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 mengucapkan sumpah dan janji keanggotaan di Istana Kepresidenan.
Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Namun, penting ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Hery berkaitan dengan peristiwa ketika dirinya masih menjadi Komisioner Ombudsman periode sebelumnya, bukan tindakan yang dilakukan setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada April 2026.
Ombudsman Beri Respons
Kasus tersebut kemudian mendapat respons dari pimpinan Ombudsman RI.
Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus hukum yang menyeret Hery. Dalam pernyataannya, Ombudsman menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya, yakni 2021–2026, serta menyatakan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik.
Majelis Etik Ombudsman kemudian memproses perkara etik Hery.
Pada 8 Juni 2026, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.
Majelis Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Perkara Berlanjut ke Pengadilan
Setelah proses penyidikan selesai, perkara Hery berlanjut ke tahap persidangan.
Laporan mengenai perkara tersebut menyebut Hery didakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berkaitan dengan PT TSHI. Sidang perkara kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik, tetapi juga karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap persoalan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Ombudsman sendiri memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, perkara hukum yang melibatkan mantan ketuanya menjadi ujian serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Namun, pemberitaan mengenai perkara pidana tetap harus membedakan antara dugaan tindak pidana, dakwaan, alat bukti, dan putusan pengadilan.
Dengan demikian, penetapan tersangka maupun proses persidangan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan bersalah sebelum pengadilan memberikan keputusan sesuai proses hukum yang berlaku.
Yang telah terkonfirmasi adalah Hery Susanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, ditahan, kemudian diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman berdasarkan putusan Majelis Etik. Perkara pidananya selanjutnya diproses melalui mekanisme peradilan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga pengawasan publik membutuhkan standar integritas yang tinggi dan mekanisme pengawasan internal yang kuat agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
