DPR RI Pastikan Transformasi Telkom Group Tidak Berujung PHK, Hak Karyawan Tetap Terjaga
JAKARTA — DPR RI melalui Komisi VI memastikan proses transformasi dan streamlining yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tidak berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal maupun sepihak. Komitmen tersebut disampaikan setelah DPR menerima aspirasi perwakilan serikat pekerja Telkom Group dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen perusahaan.
Dalam audiensi dan RDP tersebut, serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait rencana penataan struktur anak usaha Telkom Group, termasuk pengurangan jumlah entitas dari 67 menjadi 19 perusahaan pada akhir 2026. Kekhawatiran utama pekerja berkaitan dengan kepastian status kepegawaian, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan hak-hak mereka selama proses transformasi berlangsung.
Manajemen Telkom yang diwakili Direktur Utama Dian Siswarini menegaskan bahwa proses transformasi tersebut tidak akan dilakukan dengan PHK sepihak. Manajemen memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja akan dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menilai transformasi korporasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan Telkom Group.
Ia meminta manajemen memberikan kepastian mengenai masa depan karyawan yang terdampak proses restrukturisasi. Kepastian tersebut mencakup status kepegawaian, jenjang karier, kesejahteraan, serta pemenuhan seluruh hak pekerja.
Dalam pembahasan bersama, ditegaskan bahwa proses transformasi tidak diarahkan untuk melakukan PHK. Karyawan yang terdampak perampingan struktur akan tetap menjadi bagian dari Telkom Group dan dapat dialihkan ke unit atau perusahaan lain yang berada di dalam grup sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Selain status kepegawaian, perlindungan terhadap hak dan manfaat pekerja juga menjadi perhatian utama. Manajemen Telkom memastikan proses transformasi tidak dilakukan dengan mengabaikan kesejahteraan karyawan, termasuk memberikan kepastian terkait hak-hak yang selama ini telah diterima para pekerja.
Komisi VI DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses transformasi Telkom Group hingga seluruh tahapan berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar proses restrukturisasi korporasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja.
DPR berharap transformasi Telkom Group dapat berjalan secara profesional dan memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan, sekaligus tetap menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Efisiensi dan penguatan struktur bisnis dinilai harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sumber daya manusia.
Dengan pengawasan Komisi VI DPR RI dan komunikasi antara manajemen serta serikat pekerja, proses transformasi Telkom Group diharapkan dapat berlangsung secara transparan, terukur, dan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Transformasi perusahaan pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat daya saing Telkom Group dalam menghadapi perkembangan industri digital dan telekomunikasi yang semakin dinamis, tanpa mengorbankan hak serta kepastian masa depan para karyawan.
