Dokumen Pendidikan Gibran Dipamerkan di PTUN Jakarta, Denny Indrayana Pertanyakan Bukti Penyetaraan

0
1793267794182-1

JAKARTA — Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Namun, pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana menilai dokumen yang ditampilkan belum menjawab persoalan utama dalam gugatan, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan yang disebut mencakup jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dokumen tersebut meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.

Rullyandi menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman. Ia juga menyatakan akan menghadirkan dokumen pendidikan asli Gibran dalam persidangan.

Di sisi lain, Denny Indrayana menilai persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya riwayat pendidikan Gibran, melainkan juga dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.

Denny secara khusus menyoroti Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia. Menurutnya, pihak penggugat meminta kementerian terkait menghadirkan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, termasuk transkrip nilai dan bukti pendaftaran atau enrollment.

Ia juga menyatakan bahwa permintaan terhadap dokumen-dokumen tersebut telah berulang kali disampaikan dalam persidangan, tetapi menurut pihaknya belum dipenuhi.

“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini,” kata Denny.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat dalam proses persidangan. Persoalan mengenai kelengkapan dokumen dan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan masih perlu dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan serta pemeriksaan majelis hakim.

Denny juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keaslian maupun isi dokumen yang diperlihatkan karena belum memeriksa dokumen aslinya secara langsung.

Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dipersoalkan melalui gugatan di PTUN Jakarta.

Dalam perkara tersebut, riwayat pendidikan Gibran dan dasar administratif penerbitan surat keterangan penyetaraan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Kelengkapan dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur administrasi yang menjadi objek gugatan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bukti yang diajukan para pihak, keterangan dalam persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan dengan mengatribusikan pernyataan kepada masing-masing pihak. Status dan perkembangan perkara perlu disesuaikan dengan dokumen persidangan serta pemberitaan terverifikasi terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *