Dokter Tifa Minta Aiman Witjaksono Tetap Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi

0
1793268588766-1

JAKARTA — Dokter Tifa mendesak agar Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, tetap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Dokter Tifa menilai keterangan Aiman penting untuk menjelaskan program talkshow Rakyat Bersuara yang pernah menghadirkannya sebagai narasumber. Program tersebut disebut berkaitan dengan barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Dokter Tifa, kehadiran Aiman diperlukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjawab pertanyaan pihaknya mengenai pelaksanaan acara dan konteks pernyataan yang disampaikan dalam program tersebut.

Ia juga menyoroti perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan kerja jurnalistik. Menurut pandangannya, narasumber yang menyampaikan pendapat berdasarkan keahlian dalam sebuah program jurnalistik tidak semestinya langsung dipidana hanya karena pernyataannya dianggap menyinggung pihak lain.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Hanya Satu Saksi Hadir dalam Persidangan

Dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026), Ade Darmawan disebut menjadi satu-satunya saksi yang hadir.

Dokter Tifa menilai keterangan Ade tidak berkaitan langsung dengan dirinya karena saksi tersebut disebut memberikan keterangan untuk pelapor lain, yakni Lechumanan.

Atas dasar itu, Dokter Tifa memandang kehadiran Aiman diperlukan agar sejumlah hal terkait program Rakyat Bersuara dapat dijelaskan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi dalam perkara pidana perlu dinilai berdasarkan relevansinya dengan dakwaan, fakta yang diketahui saksi, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah sarjana Joko Widodo.

Jaksa penuntut umum menyatakan tuduhan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak benar. Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai catatan akademik universitas.

Di sisi lain, proses persidangan tetap menjadi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, menguji bukti, serta mengajukan pertanyaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kehadiran saksi yang dinilai relevan dapat membantu majelis hakim memahami konteks pernyataan yang dipersoalkan. Namun, keputusan mengenai saksi yang dihadirkan dan bobot keterangannya harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Kebebasan Berpendapat dan Pertanggungjawaban Hukum

Perkara ini kembali menyoroti hubungan antara kebebasan berpendapat, produk jurnalistik, dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, setiap perkara dugaan pencemaran nama baik harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan konteks pernyataan, unsur hukum yang didakwakan, serta bukti yang diajukan para pihak.

Publik kini menantikan perkembangan persidangan berikutnya, termasuk kepastian mengenai kehadiran Aiman Witjaksono sebagai saksi dan bagaimana majelis hakim menilai keterangan serta bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *