DJKI Dorong Pelaku UMK dan Koperasi Manfaatkan Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing Pengadaan Pemerintah
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi untuk melindungi dan mengoptimalkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas peluang pelaku usaha lokal berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Andrieansjah, pelindungan kekayaan intelektual tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Bagi pelaku UMK dan koperasi, kekayaan intelektual harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis yang dapat meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas produk, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Andrieansjah menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan investasi strategis bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha. Kepemilikan hak kekayaan intelektual dapat memperkuat posisi produk di pasar sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.
Merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang merupakan bagian dari aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Dengan pelindungan yang tepat, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan bisnis, termasuk melalui kerja sama komersial, lisensi, maupun skema royalti.
Dalam ketentuan yang berlaku, hak atas kekayaan intelektual tertentu juga dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan pembiayaan berdasarkan mekanisme dan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu aset strategis dalam mengembangkan kapasitas bisnis.
Andrieansjah juga mengingatkan bahwa satu produk dapat memiliki lebih dari satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu, pelaku UMK dan koperasi perlu melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap unsur kekayaan intelektual yang terdapat dalam produk maupun proses bisnis mereka.
Identifikasi tersebut penting agar pelindungan yang diberikan tidak bersifat parsial. Selain mendapatkan kepastian hukum, pelaku usaha juga dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual melalui berbagai skema pemanfaatan dan komersialisasi.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelindungan kekayaan intelektual juga memiliki peran penting. Legalitas dan keaslian produk menjadi aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan barang yang digunakan dalam pengadaan pemerintah memenuhi standar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Penguatan integrasi informasi kekayaan intelektual ke dalam Katalog Elektronik juga dinilai dapat memperkuat ekosistem pengadaan pemerintah. Sistem tersebut dapat membantu proses verifikasi legalitas dan identitas produk sehingga memberikan kepercayaan lebih besar kepada pemerintah maupun calon pembeli terhadap produk lokal yang inovatif.
Bagi UMK dan koperasi, peluang tersebut menjadi penting karena pengadaan pemerintah merupakan salah satu pasar potensial yang dapat mendorong pertumbuhan usaha. Dengan produk yang memiliki legalitas, identitas merek yang kuat, serta pelindungan kekayaan intelektual yang memadai, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas sekaligus memperluas akses pasar.
Andrieansjah mengajak pelaku UMK dan koperasi untuk tidak berhenti setelah memperoleh sertifikat kekayaan intelektual. Pelindungan harus diikuti dengan pengelolaan dan pemanfaatan secara aktif agar kekayaan intelektual benar-benar memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha.
Kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk membangun kemitraan, memperkuat posisi tawar, membuka peluang pembiayaan, mengembangkan lisensi, hingga memperluas pemasaran produk.
Penguatan kesadaran terhadap kekayaan intelektual juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Ketika produk lokal memiliki identitas dan pelindungan hukum yang jelas, peluangnya untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ekosistem pengadaan pemerintah, dapat semakin terbuka.
Di sisi lain, pemerintah perlu terus memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku UMK dan koperasi memahami proses pendaftaran, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual. Pendekatan tersebut penting agar pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pengembangan ekonomi produktif.
Dengan demikian, kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat atau dokumen legalitas. Bagi UMK dan koperasi, kekayaan intelektual dapat menjadi aset strategis untuk memperkuat daya saing, meningkatkan nilai ekonomi produk, memperluas akses pasar, serta membangun kepercayaan dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sinergi antara pelindungan kekayaan intelektual, digitalisasi pengadaan, dan pemberdayaan UMK serta koperasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi nasional. Pada akhirnya, semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan mampu bersaing, semakin besar pula peluang pelaku usaha dalam negeri untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
