Diduga Tampung Emas dari Tambang Ilegal, WN India Ditangkap Bawa 1,5 Kg Emas di Solok

0
1787483684304-1

SOLOK — Polisi menduga emas yang ditampung dan diperjualbelikan kembali oleh seorang warga negara India berinisial A (39) berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dugaan tersebut diungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tersebut, Jumat (21/8/2026).

Menurut Okta, emas yang diperoleh dari lokasi tambang tanpa izin di wilayah Sijunjung dan kawasan Garabak Data, Kabupaten Solok, terlebih dahulu dimurnikan sebelum dikumpulkan dan kembali diperdagangkan.

“Diambil emas padu dalam bentuk lempengan hasil dari tambang emas yang tidak memiliki izin yang berada di daerah Sijunjung dan daerah Garabak Data, Kabupaten Solok kemudian emas itu dimurnikan,” ujar Okta.

EMAS YANG DIMURNIKAN KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI

Setelah melalui proses pemurnian, emas tersebut diduga dikumpulkan oleh A sebelum kemudian dijual kembali kepada seorang warga negara Malaysia berinisial N.

Polisi kini masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan emas tersebut.

“Kita dalami lagi dari yang bersangkutan, nanti kami setelah ini akan bergerak ke wilayah yang diduga tempat mendapatkan emas itu,” kata Okta.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Masih kami dalami apakah ini ada jaringan. Karena kalau kita lihat transaksi yang bersangkutan ini untuk per minggunya lumayan besar, jadi kami masih dalami lagi,” sambungnya.

DITANGKAP BAWA 1,5 KILOGRAM EMAS

Sebelumnya, polisi menangkap A di sebuah SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan tiga batang emas murni dengan total berat sekitar 1,5 kilogram.

Selain emas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit mobil Nissan X-Trail.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap sumber emas, alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

PENYIDIK TELUSURI LOKASI TAMBANG

Polda Sumbar berencana menelusuri wilayah yang diduga menjadi sumber emas yang diperdagangkan oleh tersangka.

Dugaan sementara mengarah ke aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sijunjung dan kawasan Garabak Data, Kabupaten Solok.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah emas yang diamankan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pembeli.

Penyidik juga masih mendalami besarnya transaksi yang dilakukan A serta hubungan dengan pihak lain yang disebut menerima atau membeli emas tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut dugaan perdagangan emas dari sumber tambang ilegal, polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang menjalankan aktivitas tersebut secara terorganisasi.

Polda Sumbar memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas perdagangan emas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *