Demo 27 Agustus Dinilai Eksklusif? Kesepakatan dengan DPR Dipertanyakan, Benarkah Mewakili Aspirasi Rakyat?

0
1788146195052

Sorotan PublikDitulis: Heru Subagia, Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti

Aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dibicarakan secara terbuka. Bukan semata mengenai jalannya demonstrasi, melainkan tentang keterbukaan komunikasi, keterwakilan kelompok, serta sejauh mana kesepakatan yang kemudian dicapai dengan DPR benar-benar mencerminkan substansi tuntutan publik.

Terdengar kabar bahwa sejumlah aktivis di Jakarta, khususnya mereka yang bergerak dalam bidang advokasi hukum, sejak awal bersemangat untuk membantu dan mendampingi peserta aksi. Mereka bahkan berkeinginan menjadi bagian dari pendampingan massa, terutama untuk memastikan aspek hukum dan perlindungan terhadap peserta demonstrasi.

Namun, hingga aksi tersebut berakhir, muncul keluhan bahwa sejumlah pihak mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai siapa yang dapat dihubungi, siapa penanggung jawab aksi, serta bagaimana mekanisme komunikasi dengan kelompok eksternal yang ingin memberikan bantuan.

Pertanyaannya sederhana: apakah memang tidak ada mekanisme yang dipersiapkan untuk membuka komunikasi dengan kelompok masyarakat dan organisasi lain yang ingin terlibat?

Ataukah sejak awal aksi memang dirancang dengan struktur yang terbatas pada kelompok tertentu?

Ketika Isunya Menyangkut Kepentingan Publik

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena isu yang dibawa bukan persoalan kelompok tertentu semata.

Pemberantasan korupsi, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta tuntutan agar penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan secara tegas merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, jika sebuah aksi membawa isu yang diklaim sebagai aspirasi rakyat, maka aspek keterbukaan dan keterwakilan menjadi sesuatu yang patut diperhatikan.

Benarkah aksi 27 Agustus merupakan gerakan yang relatif eksklusif dan hanya dipersiapkan serta dipertanggungjawabkan oleh kelompok tertentu?

Jika benar, pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana hasil pertemuan dengan DPR dapat disebut sebagai representasi aspirasi publik secara luas?

Tentu saja, mempertanyakan hal tersebut bukan berarti menolak perjuangan antikorupsi.

Justru sebaliknya, evaluasi diperlukan agar perjuangan yang membawa nama kepentingan masyarakat tidak kehilangan legitimasi akibat persoalan komunikasi dan keterwakilan.

Kesepakatan dengan DPR Perlu Dibuka kepada Publik

Hal lain yang tidak kalah penting adalah substansi kesepakatan yang dihasilkan dalam komunikasi antara perwakilan massa aksi dengan DPR.

Publik berhak mengetahui apa saja yang disepakati, siapa yang terlibat dalam perundingan, apa mandat yang dibawa oleh perwakilan tersebut, serta bagaimana mekanisme memastikan kesepakatan itu benar-benar sesuai dengan tuntutan massa.

Jika sejak awal terdapat kelompok lain yang ingin memberikan pendampingan hukum, dukungan, atau masukan tetapi tidak memperoleh ruang komunikasi, tentu hal tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan.

Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada saling menyalahkan.

Yang lebih penting adalah memperbaiki mekanisme gerakan ke depan.

Sebuah gerakan publik yang kuat membutuhkan struktur komunikasi yang terbuka, dokumentasi yang jelas, juru bicara yang diketahui publik, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuh Aktivis” dan Persoalan Keterwakilan

Muncul pula guyonan bahwa Indonesia dapat “diguncang” hanya oleh tujuh aktivis lokal.

Jika itu sebatas lelucon, tentu tidak perlu dipersoalkan terlalu jauh.

Tetapi jika jumlah peserta, keterwakilan kelompok, dan cakupan daerah yang terlibat memang terbatas, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi.

Bukan untuk mengecilkan keberanian mereka yang turun ke jalan.

Sebaliknya, keberanian kelompok kecil justru harus dihargai. Tetapi keberanian tidak otomatis sama dengan keterwakilan.

Satu kelompok dapat memperjuangkan isu yang benar, tetapi ketika membawa nama rakyat secara luas, tetap diperlukan mekanisme untuk memastikan bahwa suara tersebut memang memperoleh dukungan dan mandat yang memadai.

Di sinilah pentingnya membangun gerakan yang lebih inklusif.

Evaluasi Bukan Berarti Menghentikan Perjuangan

Para pihak yang terlibat dalam aksi 27 Agustus 2026 sebaiknya melakukan refleksi secara terbuka.

Apakah strategi yang ditempuh sudah tepat?

Apakah komunikasi dengan kelompok masyarakat lainnya telah dibuka secara memadai?

Apakah kesepakatan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan substansi tuntutan massa aksi?

Siapa yang memberikan mandat kepada pihak yang berunding?

Dan yang tidak kalah penting: sejauh mana kesepakatan tersebut memiliki legitimasi keterwakilan publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan gerakan.

Justru evaluasi diperlukan agar gerakan antikorupsi tidak kehilangan momentum hanya karena persoalan internal.

Lebih baik melakukan evaluasi dan perbaikan sejak awal daripada membiarkan sebuah gerakan terus berjalan dengan berbagai kelemahan strategi, persoalan komunikasi, atau kekeliruan substansi.

Jangan Sampai Pejuang Antikorupsi Saling Berhadapan

Perbedaan strategi seharusnya tidak membuat sesama kelompok antikorupsi saling berhadapan.

Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dalam gerakan demokratis.

Yang harus dijaga adalah tujuan bersama.

Mari kedepankan akal sehat, keterbukaan, kebersamaan, dan kesadaran kolektif.

Sebab musuh bersama bukan sesama pejuang antikorupsi.

Musuhnya adalah korupsi.

Dan jika ingin melawan korupsi secara serius, gerakan tersebut harus dibangun dengan prinsip yang sama: transparan, terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena perjuangan melawan korupsi tidak cukup hanya dengan keberanian turun ke jalan.

Ia juga membutuhkan integritas dalam menjalankan gerakannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *