Danantara Groundbreaking PSEL Bekasi, Sulap 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik untuk 55.000 Rumah
Sorotan Publik — Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) resmi memulai pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah. Pembangunan PSEL Bekasi juga disebut sebagai realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Investasi Rp3 Triliun, Olah 1.500 Ton Sampah per Hari
PSEL Bekasi dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun. Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari, atau lebih dari 500.000 ton sampah setiap tahun.
Kapasitas tersebut diproyeksikan dapat menangani sekitar 70 persen timbulan sampah terolah di Kota Bekasi. PSEL Bekasi ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut pembangunan fasilitas tersebut sebagai salah satu solusi terhadap persoalan persampahan di Kota Bekasi.
Menurutnya, kondisi TPA yang telah menghadapi tekanan kapasitas membutuhkan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah. Proyek ini juga diproyeksikan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau sekaligus mengurangi kebutuhan lahan TPA hingga 90 persen.
Sampah Diubah Menjadi Energi Listrik
Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, PSEL Bekasi dirancang untuk menghasilkan energi listrik. Fasilitas tersebut ditargetkan mampu memasok energi bagi sekitar 55.000 rumah di Kota Bekasi.
Dari sisi lingkungan, proyek ini menargetkan pengurangan emisi sampah dari TPA hingga 80 persen serta pengurangan emisi karbon sekitar 640.000 ton CO₂ per tahun.
Teknologi yang digunakan berupa moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Sistem tersebut dirancang untuk mengendalikan emisi dari proses pengolahan sampah dan disebut mengacu pada standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).
PSEL Bekasi juga direncanakan bersinergi dengan teknologi pirolisis untuk mengolah timbunan sampah eksisting menjadi bahan bakar minyak.
AMDAL dan PJBL dengan PLN
Dari sisi perizinan lingkungan, proyek tersebut telah mendapatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 Agustus 2026.
Dalam rangkaian peresmian pembangunan, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN. Berdasarkan informasi yang disampaikan, listrik yang dihasilkan PSEL akan dibeli dengan harga US$0,20 per kWh sesuai skema yang disebut mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut menyampaikan optimisme terhadap kolaborasi lintas sektor tersebut. Menurutnya, sinergi pemerintah, badan usaha, dan sektor energi dapat menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan.
PSEL Bekasi menjadi proyek kedua yang mulai dibangun Danantara setelah PSEL Denpasar Raya yang pembangunannya dimulai pada Juli 2026.
Dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari, proyek di Bantargebang ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi sekaligus membuka peluang ekonomi hijau bagi masyarakat.
