Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Tegaskan Tak Pernah Minta Imbalan Jabatan, Hibah dan Proyek Jadi Sorotan Pencegahan Korupsi
DHARMASRAYA — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penempatan jabatan, pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan Annisa saat memberikan arahan secara daring dalam kegiatan sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026). Kegiatan itu diikuti pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam arahannya, Annisa menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses penganggaran dan penggunaan dana harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Annisa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta materi maupun imbalan kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan.
“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Karena itu, jangan ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan kita,” tegas Annisa.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hibah, Bansos, dan Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, menyoroti sejumlah aspek yang dinilai memiliki risiko dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya penyaluran hibah dan bansos, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penyaluran hibah dan bansos harus memenuhi persyaratan administrasi, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen penerima bantuan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyimpangan.
Selain itu, perangkat daerah diminta mencermati belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi, kewajaran harga, serta kepatuhan terhadap prosedur. Praktik pemecahan paket pengadaan untuk menghindari ketentuan tertentu dan transaksi yang tidak wajar perlu diwaspadai sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko korupsi.
Tindak Lanjut Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Sosialisasi mitigasi risiko tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat Provinsi Sumatera Barat pada 8 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.
Pengawasan terhadap penempatan jabatan, penyaluran bantuan, dan pengadaan barang dan jasa menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, setiap rupiah anggaran publik harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Integritas pejabat dan ASN menjadi faktor penting agar pelayanan publik tidak dirugikan oleh praktik yang bertentangan dengan hukum.
Upaya pencegahan korupsi juga membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pimpinan daerah, pejabat struktural, pelaksana kegiatan, hingga pengawasan internal. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
