BNN dan Kemensos Perkuat Sinergi Rehabilitasi Narkoba, Siapkan MoU Empat Kementerian untuk Tangani 4,11 Juta Penyalahguna

0
IMG-20260715-WA0084

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya rehabilitasi dan pemberdayaan korban penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Pertemuan yang turut dihadiri jajaran deputi BNN tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi antarkementerian dan lembaga agar layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan hasil Survei Nasional BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4,11 juta jiwa. Angka tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas layanan rehabilitasi agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Saat ini terdapat 2.210 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri atas 249 lembaga milik BNN, 905 lembaga di bawah Kementerian Kesehatan, serta 189 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Sosial. Pemerintah menilai kapasitas tersebut masih perlu terus diperkuat untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan rehabilitasi.

Dalam audiensi tersebut, BNN juga mengusulkan berbagai bentuk kerja sama, antara lain pelibatan BNN dalam pemberian rekomendasi pembentukan lembaga rehabilitasi, peningkatan pengawasan standar pelayanan, penguatan program pascarehabilitasi dan pemberdayaan mantan penyalahguna narkotika, hingga pengembangan Sekolah Rakyat di kawasan BNN Lido sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyambut baik berbagai usulan tersebut dan menegaskan bahwa Kemensos serta BNN memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika. Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antarkementerian sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang akan melibatkan empat kementerian dan lembaga, yakni BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, program pascarehabilitasi, penguatan serta akreditasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sertifikasi lembaga rehabilitasi, hingga integrasi data lintas instansi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga langsung berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman sebagai bentuk komitmen pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Melalui sinergi yang lebih kuat, pemerintah berharap layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, dan pendampingan pascarehabilitasi dapat berjalan lebih terpadu sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup korban penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *