Benny K Harman Tolak Hukuman Mati Koruptor: KPK Harus Dikembalikan Independen dan Perampasan Aset Diperkuat

0
1788097814796

JAKARTA — Sorotan Publik — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan tidak sependapat dengan dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Benny menilai hukuman mati bukan merupakan solusi utama untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Benny, pemberantasan korupsi membutuhkan penguatan kelembagaan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Salah satu langkah yang ia dorong adalah mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang benar-benar independen.

Benny Dorong KPK Kembali Independen

Benny berpandangan bahwa KPK perlu dikembalikan pada posisi yang lebih independen seperti sebelum perubahan terhadap undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut.

Ia bahkan mengusulkan agar KPK menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi,” ujar Benny.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa Benny lebih menekankan aspek penguatan institusi pemberantasan korupsi dibandingkan peningkatan beratnya hukuman bagi pelaku.

Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset Dinilai Berbeda

Selain berbicara mengenai KPK, Benny juga menyoroti pentingnya pemisahan antara agenda pemberantasan korupsi dengan agenda perampasan aset.

Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan substansi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam penanganan perkara korupsi.

“Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara,” ujar Benny.

Benny menilai perampasan aset memiliki fungsi penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku.

Dengan mekanisme perampasan aset yang kuat, aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun yang digunakan sebagai sarana melakukan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan hukum.

Usulkan Badan Baru untuk Perampasan Aset

Dalam pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Benny juga mengusulkan pembentukan badan baru yang secara khusus menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, pembentukan kelembagaan yang jelas dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Gagasan tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi, selain proses penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap pelaku.

Perdebatan mengenai hukuman bagi koruptor, independensi KPK, serta mekanisme perampasan aset pada akhirnya menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagi Benny, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman yang berat, tetapi juga membutuhkan lembaga penegak hukum yang kuat, independen, serta mekanisme untuk memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *