Belum Reda Polemik Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu hingga Rp250 Juta untuk Ponsel

0
1790811177945

JAKARTA — Belum reda sorotan publik terhadap berbagai persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, perhatian kembali tertuju pada dunia pemasyarakatan setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dalam pengawasan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pengawasan Ombudsman RI tersebut dilakukan pada 15 September 2026. Dalam pemantauan itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan terkait pelayanan serta keterangan mengenai dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkap adanya keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk keperluan turun atau pindah kamar.

Tidak berhenti di situ, Ombudsman juga menerima keterangan mengenai dugaan adanya setoran hingga Rp250 juta agar telepon seluler atau ponsel dapat masuk dan digunakan di lingkungan rutan.

Namun, angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Nilai Rp500 ribu maupun Rp250 juta merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta pidana yang telah terbukti. Pihak yang diduga terlibat serta kebenaran praktik tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain persoalan dugaan pungutan, Ombudsman turut menemukan persoalan terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.

Dalam pemantauan di salah satu blok, terdapat gangguan ketersediaan air. Kondisi air yang digunakan juga dilaporkan diduga mengalami pencemaran sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pemenuhan hak dasar dan kesehatan warga binaan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan kondisi hunian yang melebihi kapasitas.

Rutan Kelas I Pondok Bambu tercatat memiliki kapasitas 411 orang, sementara jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang. Dengan demikian, jumlah penghuni berada sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia.

Kondisi kepadatan tersebut juga terlihat dari jumlah penghuni kamar. Dalam pemantauan Ombudsman, satu kamar dapat dihuni antara 3 hingga 17 orang.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungutan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar, kondisi hunian, ketersediaan air, serta kualitas pelayanan kepada warga binaan.

Munculnya temuan di Rutan Pondok Bambu menjadi perhatian karena sebelumnya persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong juga mendapat sorotan publik. Meski demikian, setiap kasus memiliki fakta dan proses pemeriksaan masing-masing sehingga tidak dapat secara otomatis disimpulkan memiliki pola atau pelaku yang sama.

Yang menjadi penting saat ini adalah memastikan seluruh dugaan yang disampaikan kepada Ombudsman ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

Apabila benar ditemukan pungutan atau pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, mekanisme pertanggungjawaban perlu dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum terbukti, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan fakta.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk langkah perbaikan pelayanan, pengawasan internal, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Persoalan air dan kepadatan hunian juga tidak kalah penting. Warga binaan tetap memiliki hak atas pelayanan dasar yang layak selama menjalani masa pidana atau proses hukum.

Karena itu, pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan ketentuan.

Rentetan persoalan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana sistem pengawasan dan pembenahan pemasyarakatan telah mampu mencegah terjadinya pungutan ilegal sekaligus menjamin terpenuhinya hak dasar warga binaan?

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari pihak terkait. Dugaan harus diperiksa secara transparan, fakta harus dibuktikan secara objektif, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.

Pembenahan pemasyarakatan pada akhirnya bukan hanya persoalan membangun fasilitas atau meningkatkan kapasitas hunian, tetapi juga memastikan setiap warga binaan mendapatkan pelayanan yang sesuai aturan serta terbebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *