Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

0
IMG-20260812-WA0046

JAKARTA — Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penindakan terhadap dua kontainer tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau pada Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap kontainer di kawasan pelabuhan.

Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Dalam pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat mengangkut pipa dan baja ringan.

PEMINDAIAN UNGKAP MUATAN ROKOK ILEGAL

Kedua kontainer kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas untuk memastikan isi muatan. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan yang tidak sesuai dengan pemberitahuan.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua kontainer.

Pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

Total barang yang diamankan mencapai 8.960.000 batang dan terdiri atas beberapa merek rokok.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,3056 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,6698 miliar.

Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok sebesar Rp668.446.000, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.

ROKOK DIKIRIM MELALUI JALUR BERLAPIS

Hasil penelusuran menunjukkan kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo.

Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Pola pengiriman tersebut menunjukkan adanya upaya menggunakan jalur distribusi berlapis untuk menyamarkan asal dan tujuan barang sekaligus menghindari pengawasan aparat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” katanya.

BARANG BUKTI DIAMANKAN UNTUK PROSES HUKUM

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal dapat menyampaikan laporan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *