Batal atau Kaji Ulang Kesepakatan DPR dan Botok, Heru Cirebon Serukan “Jihad Politik” Nasional untuk Kawal UU Perampasan Aset

0
1788169223066

SOROTAN PUBLIK — Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia, Heru Cirebon, menyerukan agar kesepakatan antara DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dievaluasi secara menyeluruh.

Seruan tersebut disampaikan sebagai catatan atas aksi AMPB yang sebelumnya membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi.

Heru mengapresiasi keberanian serta keberhasilan AMPB dalam menyampaikan aspirasi masyarakat hingga diterima oleh pimpinan DPR RI. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat perjuangan masyarakat berhenti pada sebuah kesepakatan yang belum tentu sepenuhnya menjawab tuntutan awal.

Ia mengusulkan agar kesepakatan tersebut ditinjau kembali secara terbuka. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya hal yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, menurut Heru, kesepakatan tersebut dapat dibatalkan atau dikaji ulang.

Dorong Evaluasi dan Konsolidasi Nasional

Heru juga mengajak Supriyono alias Botok bersama seluruh elemen AMPB untuk kembali duduk bersama, mengevaluasi hasil aksi, merumuskan agenda lanjutan, serta membangun kolaborasi dengan mahasiswa, aktivis, dan kelompok masyarakat dari berbagai daerah.

Menurutnya, isu pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti menjadi perjuangan satu kelompok atau satu daerah.

Ia mendorong agar aspirasi tersebut berkembang menjadi gerakan masyarakat berskala nasional yang terorganisasi dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam seruannya, Heru menggunakan istilah “jihad politik”. Namun, istilah tersebut ia maksudkan sebagai perjuangan politik dan konstitusional secara damai, melalui penyampaian aspirasi, demonstrasi tertib, advokasi, pendidikan publik, serta partisipasi politik yang sah.

“Bukan dengan anarkisme. Bukan dengan kekerasan. Tetapi dengan kekuatan aspirasi rakyat,” demikian garis besar seruannya.

Dua Agenda Utama: Perampasan Aset dan Hukuman Koruptor

Heru menyebut terdapat dua agenda besar yang menurutnya perlu terus dikawal masyarakat.

Pertama adalah pengesahan aturan mengenai perampasan aset. Menurutnya, masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang kuat agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang sah.

Kedua adalah persoalan hukuman terhadap pelaku korupsi.

Heru menilai pembahasan mengenai hukuman maksimal bagi koruptor harus dilakukan secara terbuka dalam proses legislasi. Apabila terdapat aspirasi masyarakat mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, menurutnya, hal tersebut harus dibahas dengan tetap memperhatikan konstitusi dan prinsip hukum yang berlaku.

Serukan Gerakan Damai dan Konstitusional

Heru kemudian menyerukan kepada masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan berbagai komponen bangsa untuk memperkuat konsolidasi dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi.

“Rapatkan barisan! Satukan tujuan! Kawal agenda pemberantasan korupsi!” menjadi seruan yang disampaikannya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat seharusnya tidak berhenti hanya karena adanya sebuah kesepakatan sementara.

Menurut Heru, langkah berikutnya adalah melakukan evaluasi, menyusun agenda secara terukur, membangun kolaborasi, serta menentukan strategi bersama melalui jalur yang damai dan konstitusional.

“Suara rakyat harus dikawal sampai menjadi kebijakan,” tegasnya.

Heru menutup seruannya dengan menekankan bahwa perubahan tidak cukup dibangun dari kemarahan. Menurutnya, perubahan membutuhkan persatuan, keberanian, organisasi, argumentasi, pendidikan publik, serta gerakan konstitusional yang konsisten.

Seruan tersebut menjadi ajakan agar agenda pemberantasan korupsi terus dikawal masyarakat melalui cara-cara demokratis tanpa kekerasan dan tanpa tindakan anarkis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *