Bahlil Bantah Dituding Terlibat Penyadapan Prabowo, Tantang Penuding Tunjukkan Bukti dalam 3×24 Jam
AMBON — Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Bahlil meminta pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti. Ia bahkan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak yang menuding sebelum mempertimbangkan langkah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026).
“Bagaimana mungkin saya mengatur penyadapan sementara saya juga disadap,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas isu yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Bahlil Mengaku Mengetahui Pihak yang Memainkan Isu
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengaku telah mengetahui pihak-pihak yang menurut penilaiannya memainkan isu tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas mereka kepada publik.
Bahlil menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret namanya harus disertai bukti dan tidak boleh sekadar menjadi spekulasi di ruang publik.
Ancaman untuk mempertimbangkan langkah hukum dalam tenggat 3×24 jam menunjukkan bahwa Bahlil tidak ingin tudingan tersebut berkembang tanpa pertanggungjawaban.
AMPG Ingatkan Pentingnya Bukti dalam Kritik
Sementara itu, Ketua Bidang PP AMPG Jefri Gultom turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengingatkan bahwa pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Meski demikian, kritik terhadap pejabat publik tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sendiri masih menjadi perhatian publik. Berbagai tudingan yang muncul perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian, bukan disimpulkan hanya berdasarkan spekulasi.
Publik membutuhkan penjelasan yang transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi saling tuding di antara elite politik. Siapa pun yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan penyadapan sebaiknya menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
