Bahar bin Smith Singgung GRIB Jaya: “Saya Tidak Takut!”
Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan Bahar bin Smith menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam video tersebut, Bahar menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum menangkap dan memproses pihak yang nantinya terbukti terlibat.
“Pelakunya wajib ditangkap, harus ditangkap dan diadili,” ujar Bahar dalam video yang beredar, Sabtu (29/8/2026).
Bahar Singgung Pasal Pidana
Dalam pernyataannya, Bahar turut menyebut sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Namun, penerapan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta kejadian, alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil penyidikan.
Penyebutan pasal oleh Bahar dalam video tersebut dengan demikian tidak serta-merta menunjukkan bahwa unsur pidana sebagaimana dimaksud telah terbukti dalam perkara.
Singgung GRIB dan PWI
Bahar juga menyinggung sejumlah organisasi dan kelompok dalam pernyataannya, termasuk GRIB dan PWI.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang organisasi maupun kelompoknya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks seruan agar penegakan hukum berjalan tegas, profesional, dan adil.
Tegaskan Tidak Gentar
Dalam video yang beredar, Bahar juga menyampaikan sikapnya yang mengaku tidak gentar menghadapi kelompok mana pun.
Ia meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai respons di media sosial.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Bahar masih perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dan perkembangan proses hukum. Setiap pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Sumber: Makassar Info.
