Babinsa Aktif Ditangkap Bawa 46,9 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar di Pekanbaru, Senjata Api Ikut Disita
PEKANBARU — Seorang anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, ditangkap di Pekanbaru, Riau, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Prajurit berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang disebut sebagai keponakannya. Dari penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti berupa 46,9 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp84,49 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI aktif yang seharusnya turut menjaga keamanan masyarakat.
46,9 Kilogram Sabu Ditemukan di Mobil
Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Innova Reborn di wilayah Pekanbaru, Riau.
Petugas menemukan 46,9 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp84,49 miliar.
Selain narkotika, aparat juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya. Keberadaan senjata api tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam proses penyidikan, termasuk asal-usul dan peruntukannya.
Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut pada Selasa (20/10/2026).
AF dan NS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang disebut berkaitan dengan jaringan internasional.
Penyidik perlu mengungkap lebih jauh asal-usul sabu, jalur distribusi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Status Anggota TNI Aktif Jadi Perhatian
Penangkapan AF turut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, terlebih karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan kewenangan aparat terkait, termasuk proses hukum yang berlaku bagi anggota militer.
Publik menantikan pengungkapan menyeluruh mengenai dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas lembaga serta pengawasan yang kuat agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke jaringan pemasok dan pengendalinya.
