Awalnya Disebut Tewas karena Terjatuh, Lima Anggota Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko

0
1786329527164

JAMBI — Kasus kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Lima anggota Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kelima personel tersebut masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Putusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 6-7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.

Kasus Bermula dari Kematian Brigadir Eko

Kasus tersebut bermula ketika Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Pada tahap awal, kematian Brigadir Eko disebut berkaitan dengan dugaan terjatuh di kawasan kos-kosan. Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak keluarga yang meminta agar penyebab kematian korban diperiksa secara lebih mendalam.

Keluarga kemudian meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Brigadir Eko secara lebih jelas. Proses penyelidikan selanjutnya berkembang dan mengubah arah penanganan perkara.

Polda Jambi kemudian menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir Eko.

Lima Personel Dijatuhi PTDH

Selain proses pidana yang berjalan, Polda Jambi juga memproses kelima personel melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Sidang KKEP yang berlangsung selama dua hari tersebut menyatakan kelima personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan ketentuan profesi kepolisian.

Sanksi PTDH menjadi keputusan administratif paling berat dalam proses kode etik terhadap anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kelima personel tidak lagi dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Erlan, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku, baik disiplin, kode etik profesi maupun hukum pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya.

Kasus kematian Brigadir Eko kini menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Putusan PTDH terhadap lima personel tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban internal Polri, sementara proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan keluarga mengenai penyebab kematian Brigadir Eko. Proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting untuk memastikan seluruh fakta perkara terungkap secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *