AMPB Dapat Undangan Silaturahmi dari KDM di Lembur Pakuan, Dorong Penguatan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Berat bagi Koruptor
JAWA BARAT — Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) mendapat undangan untuk bersilaturahmi dengan Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum.
Undangan silaturahmi tersebut dinilai menjadi sinyal positif terhadap ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya setelah berbagai aspirasi disampaikan melalui aksi demonstrasi.
Namun, dukungan terhadap aspirasi masyarakat tetap perlu dilihat secara proporsional. Kehadiran atau undangan silaturahmi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh tuntutan demonstrasi, sebelum terdapat pernyataan resmi yang secara tegas menyatakan sikap tersebut.
Dorong Kajian RUU Perampasan Aset
Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. AMPB mendorong agar substansi dan draf RUU tersebut dipelajari secara serius sehingga aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Pemahaman terhadap isi draf menjadi penting agar publik tidak hanya berfokus pada judul atau narasi politik, tetapi mengetahui secara jelas mekanisme perampasan aset, objek yang dapat dirampas, prosedur hukum, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
Hukuman Berat bagi Koruptor
Selain RUU Perampasan Aset, muncul pula dorongan agar pelaku korupsi, khususnya pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mendapatkan hukuman yang berat dan memberikan efek jera.
Wacana hukuman mati bagi koruptor juga menjadi bagian dari aspirasi yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Penerapan hukuman pidana harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses peradilan yang sah.
Tujuan utamanya adalah memastikan pemberantasan korupsi tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Jangan Sampai Hukum Berbalik kepada Rakyat
AMPB menekankan pentingnya memastikan setiap aturan pemberantasan korupsi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana.
Semangat pemberantasan korupsi harus diarahkan kepada penguatan keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dan hati-hati dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Jangan sampai instrumen hukum yang dibangun untuk mengejar aset hasil kejahatan justru menimbulkan ketidakpastian atau digunakan secara tidak tepat terhadap rakyat.
Silaturahmi di Lembur Pakuan diharapkan menjadi awal komunikasi yang lebih konstruktif antara AMPB dan pemerintah dalam mengawal berbagai aspirasi masyarakat, khususnya agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
