UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Rizkan Al Mubarok: Sekarang Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji

0
1790083762764

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok.

Rizkan menyambut pengesahan UU tersebut sebagai langkah penting dalam penataan agraria nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pembuktian negara dalam menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, UU Reforma Agraria sudah disahkan. Tetapi sekarang rakyat menunggu bukti. Jangan sampai reforma agraria hanya menjadi indah di atas kertas. Rakyat ingin melihat hukum benar-benar hadir dan bekerja,” ujar Rizkan Al Mubarrok.

Menurut Rizkan, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau administrasi pertanahan. Di banyak daerah, persoalan tanah menyangkut sumber kehidupan petani, masyarakat adat, penggarap, buruh tani, nelayan, serta masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.

Dalam substansi yang disetujui DPR, UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan mengenai lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kelembagaan.

UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Bagi Rizkan, keberadaan lembaga dan regulasi baru harus diikuti dengan transparansi serta pengawasan publik yang kuat.

“Kalau ada rakyat yang bertahun-tahun berkonflik soal tanah, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kalau ada masyarakat yang haknya harus dipulihkan, prosesnya harus transparan. Dan kalau ada tanah yang memang menjadi objek redistribusi, pelaksanaannya harus dapat diawasi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya ketentuan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Dalam substansi RUU yang disahkan, ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan agraria terus diwariskan. Korporasi boleh tumbuh, investasi boleh berjalan, tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat. Kepentingan ekonomi harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kepastian hukum,” kata Rizkan.

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menegaskan bahwa pers memiliki posisi penting dalam mengawal pelaksanaan UU Reforma Agraria.

Menurutnya, pers tidak boleh hanya memberitakan ketika sebuah undang-undang disahkan, tetapi juga harus mengikuti bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

“Pers harus mengawal dari awal sampai akhir. Ketika kebijakan pemerintah benar dan memberikan manfaat bagi rakyat, pers harus menyampaikannya. Tetapi ketika ditemukan persoalan, konflik, penyimpangan atau ketidakadilan, pers juga wajib menyampaikan fakta kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Rizkan menilai penguatan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. DPR menyebut UU tersebut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

“Rakyat bukan objek pembangunan. Rakyat adalah bagian dari negara. Karena itu, suara rakyat harus didengar dalam setiap proses yang menyangkut tanah, ruang hidup dan sumber kehidupan mereka,” katanya.

Ia berharap implementasi UU Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

“Jangan biarkan rakyat berjuang puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya. Jangan biarkan konflik agraria menjadi warisan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” tegas Rizkan.

Menurut Rizkan, ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria nantinya bukan hanya terletak pada banyaknya pasal yang berhasil disahkan, tetapi pada sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat dan menciptakan pemerataan penguasaan tanah.

“UU sudah disahkan. Sekarang rakyat menunggu bukti. Dari sinilah negara diuji: apakah hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.

Ia menegaskan, AWNI Sumatera Raya akan terus mendorong pers yang kritis, independen dan berbasis fakta dalam mengawal berbagai kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mendapatkan keadilan. Dan pers harus berdiri bersama fakta. Kebenaran dan keadilan harus menang,” tutup Rizkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *