Rizkan Al Mubarok Soroti Hak Korban Salah Tangkap dan Salah Tahan: Negara Tidak Boleh Keliru Merampas Kebebasan Warga

0
file_00000000b4648230ba75b884ba702d5b

SOROTAN PUBLIK – Persoalan salah tangkap dan salah tahan tidak boleh dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif dalam proses penegakan hukum. Ketika seseorang kehilangan kebebasannya karena kekeliruan identitas, kekeliruan penerapan hukum, atau tindakan yang tidak memenuhi prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, ketika menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya dalam menghadapi tindakan penangkapan dan penahanan.

Menurut Rizkan, kewenangan aparat untuk melakukan upaya paksa memang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

“Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi negara juga dibatasi oleh hukum. Ketika kebebasan seseorang dirampas, harus ada dasar hukum, alasan yang sah, alat bukti yang memenuhi ketentuan, kewenangan yang jelas, serta prosedur yang benar,” ujar Rizkan dalam pandangannya.

Rizkan menilai prinsip tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. UU baru tersebut menggantikan KUHAP lama dan antara lain memperkuat pengaturan mengenai upaya paksa, praperadilan, ganti rugi, rehabilitasi, serta hak-hak tersangka dan pihak lain dalam proses peradilan pidana.

BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG DITANGKAP

Rizkan menjelaskan, pembicaraan mengenai “salah tangkap” tidak semestinya hanya dipahami sebagai kasus ketika aparat menangkap orang yang sama sekali tidak terlibat dalam perkara.

Dalam perspektif hukum acara pidana, persoalannya dapat lebih luas, termasuk apakah penangkapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah terdapat dasar dan alat bukti yang dipersyaratkan, apakah surat dan prosedurnya terpenuhi, serta apakah batas waktu penangkapan dipatuhi.

KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Jadi, masyarakat harus memahami bahwa legalitas tindakan aparat juga merupakan bagian dari proses keadilan. Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap orang, tetapi bagaimana setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum,” kata Rizkan.

PENANGKAPAN BUKAN KEWENANGAN TANPA BATAS

Dalam KUHAP baru, penyidik yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Surat tersebut memuat antara lain identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa.

Tembusan surat perintah penangkapan juga harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tersangka tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizkan mengatakan mekanisme tersebut bukan untuk menghambat aparat dalam bekerja.

“Justru prosedur dibuat agar kewenangan aparat terlindungi dan masyarakat juga terlindungi. Aparat yang bekerja sesuai hukum memiliki dasar yang kuat. Masyarakat yang haknya dilanggar juga mempunyai mekanisme untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

BATAS WAKTU JUGA HARUS JELAS

Rizkan turut menyoroti pentingnya batas waktu penangkapan.

Pasal 96 KUHAP baru pada prinsipnya menetapkan penangkapan paling lama 1 x 24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam praktiknya, ketentuan khusus pada undang-undang tertentu juga perlu diperhatikan apabila memang memberikan pengaturan berbeda.

Karena itu, menurut Rizkan, status seseorang setelah dilakukan penangkapan tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakjelasan hukum.

“Kalau seseorang sudah ditangkap, harus jelas dasar hukumnya, apa statusnya, apa yang diperiksa, dan apa langkah hukum berikutnya. Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasan tanpa kepastian mengenai dasar dan batas kewenangan negara,” tegasnya.

TERSANGKA TIDAK OTOMATIS HARUS DITAHAN

Rizkan juga mengingatkan masyarakat mengenai perbedaan antara penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Menurutnya, seseorang yang berstatus tersangka tidak serta-merta berarti harus ditahan.

Penahanan memiliki persyaratan tersendiri berdasarkan KUHAP. Karena itu, aparat perlu memastikan seluruh syarat hukum terpenuhi sebelum seseorang ditempatkan dalam tahanan.

“Status tersangka bukan tiket otomatis untuk merampas kebebasan seseorang. Penahanan harus mempunyai dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Rizkan.

Ia menilai pemahaman mengenai hal tersebut penting agar masyarakat tidak menganggap setiap tersangka pasti harus berada di dalam tahanan.

PRAPERADILAN ADALAH MEKANISME KONTROL

Menurut Rizkan, keberadaan praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara.

Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, antara lain, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.

“Praperadilan jangan dilihat sebagai upaya melawan aparat. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji apakah kewenangan negara telah digunakan sesuai hukum,” ujar Rizkan.

Dengan mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum untuk menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana.

Namun Rizkan menekankan bahwa putusan praperadilan mengenai sah atau tidaknya suatu upaya paksa tidak sama dengan putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang dalam perkara pokok.

“Ini harus dipahami masyarakat. Ketika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, yang diuji adalah tindakan hukumnya. Itu tidak otomatis sama dengan putusan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pokok,” jelasnya.

KORBAN SALAH TANGKAP ATAU SALAH TAHAN PUNYA HAK PEMULIHAN

Rizkan menilai salah satu bagian penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi.

Pasal 173 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenai tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Artinya, menurut Rizkan, sistem hukum tidak hanya berbicara mengenai bagaimana negara dapat menghukum seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga bagaimana negara memberikan pemulihan ketika tindakan hukum ternyata dilakukan secara tidak sah.

“Kalau negara keliru merampas kebebasan seseorang dan kekeliruan itu terbukti secara hukum, persoalannya tidak selesai hanya dengan mengatakan ‘orangnya sudah dibebaskan’. Ada hak yang harus dipulihkan dan ada kerugian yang harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

HUKUM HARUS MELINDUNGI YANG BERSALAH DAN YANG TIDAK BERSALAH?

Rizkan menegaskan bahwa prinsip negara hukum justru harus bekerja dalam dua arah.

Aparat harus mampu bertindak tegas terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi pada saat yang sama orang yang belum terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika menghukum. Negara hukum juga harus kuat ketika melindungi warga negara dari kesalahan penggunaan kewenangan,” ujar Rizkan.

Menurutnya, keberanian aparat menegakkan hukum harus berjalan beriringan dengan keberanian institusi untuk mengoreksi apabila terdapat kesalahan.

JANGAN BIARKAN HUKUM BERUBAH MENJADI KEKUASAAN

Rizkan kemudian mengingatkan bahwa hukum dan kekuasaan memiliki hubungan yang sangat sensitif.

Ketika kewenangan penangkapan dan penahanan digunakan tanpa kontrol yang memadai, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan.

“Perbedaan antara negara hukum dengan kekuasaan tanpa batas adalah adanya hukum yang mengikat semua pihak, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Ia menilai masyarakat perlu semakin melek hukum agar tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memahami haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui dasar penangkapan, meminta kejelasan mengenai status hukum, memperoleh akses terhadap penasihat hukum, menghubungi keluarga, serta menggunakan mekanisme hukum apabila menduga terjadi pelanggaran.

PESAN RIZKAN: HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI TIDAK BOLEH SEWENANG-WENANG

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menilai pers memiliki tanggung jawab untuk ikut mencerdaskan masyarakat mengenai hukum.

Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan emosi.

“Pers jangan menjadi hakim. Tetapi pers juga jangan takut mengingatkan ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Tugas pers adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rizkan menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah equality before the law, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan akuntabilitas aparat.

“Siapa pun orangnya, masyarakat biasa maupun orang yang memiliki jabatan, ketika berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan yang berdasarkan aturan. Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi juga harus menjadi pelindung bagi orang yang haknya dirampas secara tidak sah,” pungkas Rizkan.

Pada akhirnya, persoalan salah tangkap dan salah tahan bukan hanya persoalan individu yang kehilangan kebebasan. Kasus semacam itu menyentuh pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat negara memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada aparat selalu digunakan berdasarkan hukum?

Bagi Rizkan, jawabannya harus tegas: kewenangan negara harus kuat, tetapi kontrol hukumnya harus lebih kuat.

Sebab, kebenaran dan keadilan harus menang ,keduanya hanya dapat berdiri kokoh apabila hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *