Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Perdebatan Hukum dan Politik Kembali Mengemuka

0
1790054156681-1

JAKARTA — Perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Permohonan tersebut tercatat hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. MK sendiri mencatat bahwa permohonan PHPU Presiden pada prinsipnya memiliki tenggat pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon menyadari persoalan tenggat tersebut dan tetap meminta MK memeriksa substansi permohonan mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

Idham juga menyebut bahwa KPU baru menghadapi situasi ketika gugatan PHPU diajukan sekitar dua tahun setelah tahapan Pilpres berlangsung.

Dalil Para Pemohon

Dalam persidangan pendahuluan, pihak pemohon tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempersoalkan aspek administratif dan proses pemenuhan syarat pendidikan.

Denny Indrayana, misalnya, mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen terkait pencalonan Gibran.

Menurut dalil yang disampaikan Denny dalam persidangan, surat tersebut diproses dalam waktu yang sangat singkat. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pemohon dan akan berhadapan dengan jawaban KPU serta pihak terkait dalam proses persidangan.

Mahkamah juga memberikan sejumlah catatan kepada KPU dan Bawaslu mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan calon pada tahapan Pilpres 2024. Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan lembaga tersebut sebagai pengawas pemilu terkait pemenuhan syarat calon, termasuk ketika terdapat perubahan aturan teknis melalui PKPU.

Riwayat Perkara Denny Indrayana

Nama Denny Indrayana sebelumnya memang pernah muncul dalam perkara hukum berbeda.

Pada 24 Maret 2015, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program payment gateway ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Saat itu, polisi menyebut adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Denny kemudian menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Namun, status seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Demikian pula, perkara lama tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan permohonan PHPU yang saat ini sedang diperiksa MK.

Karena itu, kedua perkara tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda.

Legal Standing dan Kewenangan MK

Salah satu persoalan penting dalam perkara terbaru tersebut adalah aspek kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara yang diajukan merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Karena itu, persoalan mengenai tenggat pengajuan, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta kewenangan MK menjadi bagian yang harus diperiksa sebelum masuk lebih jauh ke substansi dalil.

MK telah menerima dan meregistrasi permohonan tersebut. Namun, registrasi perkara tidak sama dengan putusan bahwa seluruh dalil pemohon telah terbukti.

Dengan demikian, apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih jauh dan bagaimana MK menilai kedudukan hukum serta argumentasi para pemohon merupakan persoalan yang harus ditentukan oleh Mahkamah melalui proses persidangan.

Perdebatan Politik

Kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan hasil Pilpres 2024.

Namun, menyebut gugatan tersebut sebagai “kudeta” atau memastikan adanya desain politik tertentu membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi. Fakta bahwa sebuah gugatan dapat berpengaruh terhadap posisi pejabat negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi atau tujuan menggulingkan pemerintahan.

Pada sisi lain, pemohon memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukum melalui mekanisme yang tersedia, sedangkan pihak yang menjadi termohon dan pihak terkait mempunyai hak untuk memberikan jawaban serta bukti dalam persidangan.

Karena itu, publik kini menunggu bagaimana MK menilai persoalan tenggat, kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, serta substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.

Sidang tersebut menjadi ruang hukum untuk menguji argumentasi masing-masing pihak berdasarkan dokumen, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, keputusan mengenai perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme persidangan yang berlaku.

Publik dapat mengikuti prosesnya secara terbuka tanpa harus terlebih dahulu menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti benar atau salah sebelum Mahkamah memberikan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *